PEKANBARU Riaubertuah.co .id – Setelah viral terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh “SDY” terhadap “EM” dalam transaksi jual-beli tanah yang telah diterbitkan beritanya pada Selasa, (23/02/2021) https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau.
Awak riaubertuah.co akhirnya berhasil mengklarifikasi informasi tersebut kepada ‘”SDY” yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Mirwansyah S.H., M.H., di salah satu Restourant ternama di Kota Pekanbaru.
Menurut keterangannya kepada riaubertuah.co
“Kami berdua sudah lama saling kenal terkait dengan usaha yang Saya geluti dibidang interior, saat itu saya benar menawarkan tanah yang berada di Kecamatan Tenayan seluas 1,2 hektar kepada saudari Elly Mesra dengan cara pembayaran di cicil, karena saling percaya saya dengan Elly Mesra tidak pernah menggunakan surat perjanjian jual-beli yang sebagaimana mestinya, kemudian Kami menyepakati harga tanah tersebut sebanyak 1,2 milyar rupiah". Terang "SDY"
"Selain uang, Elly Mesra pernah juga menyerahkan mobilnya Merk Toyota Yaris tahun 2006 dengan perkiraan harga yang diputuskan sendiri oleh Elly Mesra Rp.220.000.000,- dari pada tidak ada pembayaran, akhirnya mobil itu saya terima walaupun saya tidak setuju dengan harga yang disampaikanya tesebut,” ungkapnya.
"SDY" menambahkan “Menurut Saya Elly Mesra ini sudah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan jual beli yang telah kami lakukan, pertama karena dia sudah pernah membatalkan pembelian tanah ini melalui Short Massagges Service (SMS) pada tahun 2016 dan Saudari Elly Mesra telah mengakui ini pada saat gelar perkara di hadapan penyidik Polda Riau".
“Kedua, Saya sudah pernah memberikan surat tanah asli yang masih berbentuk SKGR itu ketangan Elly Mesra melalui pembantunya bernama Yusuf. saat itu Elly Mesra mengatakan kepada Saya akan melunasi pembayaran tanah tersebut setelah balik nama, jadi saya rasa ini bukan penggelapan melainkan Wanprestasi,” terus “SDY”.
Selain "SDY" Kuasa Hukumnya Mirwansyah S.H., M.H. juga menyatakan bahwa terkait pembatalan perjajian jual beli melalui Short Massagges Service (SMS) pada tahun 2016 oleh Elly Mesra kepada kliennya merupakan sebuah bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh Elly Mesra terhadap kliennya, dan menurut Irwansyah, pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Elly Mesra saat gelar perkara di Mapolda Riau.
“Dahulu klien kami telah menyerahkan surat tanah asli tersebut ke pihak pelapor namun ditengah jalan di serahkan kembali ke klien kami, selanjutnya klien kami tidak bisa membalik namakan surat tanah yang masih berbentuk SKGR ke atas nama pihak Pelapor, karna masih menunggu pelunasan pembayaran yang memakan waktu lama,” jelas Mirwansyah kepada riaubertuah.co
“Sejak terjadi pembatalan melalui Short Massagges Service (SMS) itu, akhirnya klien kami menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain, dengan alasan Elly mesra tidak melunasi pembayarannya kepada klien kami” terangnya.
Dan terkait status Hukumkum kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mirwansyah menerangkan "kami menghormati proses Hukum yang ada, namun tentunya segala pihak harus tetap menjujung tinggi azaz praduga tak bersalah, kami kooperatif dalam setiap panggilan pihak Kepolisian dan tidak pernah mangkir, bahkan setiap dokumen yang diminta selalu kami uraikan dan jelaskan kepada pihak yang berwenang. Dan terkait ancaman pasal 372 dan pasal 378 KUHP Pidana yang dituduhkan kepada klien kami tentunya akan kami hadapi hingga peningkatan sampai Kejaksaan maupun sampai ke Pengadilan. saya jamin 95% kien kami tidak akan terjadi penahanan, Saya Jamin itu,” tutup Mirwansyah kepada Riaubertuah.co. (tetiguci)


