Pekanbaru – riaubertuah.co.id - Penantian yang mendebarkan ini akhirnya terjawab sudah dengan di vonis bebasnya terdakwa Sri Devi Yani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Senin (06/09/2021).
Tak pelak lagi vonis bebas ini sangat mengecewakan pihak korban Elly Mesra dan Penasihat Hukumnya.
Sungguh isi amar putusan yang dibacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru menyisakan ketidakpuasan bagi pihak korban.
Bagaimana tidak dalam amar putusan itu semua hal yang jadi bahan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, namun baik bukti-bukti, saksi-saksi baik saksi dari pihak korban dan terdakwa termasuk saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa telah dibenarkan oleh Majlis Hakim.
Vonis Bebas ini nampaknya sengaja dipaksakan Majlis Hakim karna sebelum kasus ini di bawa ke meja hijau sudah dilakukan secara kekeluargaan namun tidak digubris oleh terdakwa, malah yang lebih mengecewakan lagi Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan dalam amar putusannya bahwa ini sebenarnya kasus perdata tidak terpenuhinya dakwaan pidana pada pasal 372 dan pasal 378 .
Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., hadir juga dalam agenda pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan berhalangan hadir.

Nampaknya Pihak penasihat hukum terdakwa Sri Devi Yani Mirwansyah S.H., M.H., dan Satria .S. Rindu Pati S.H., sumringah atas putusan bebas tersebut.
“Alhamdulillah, putusan hakim ini seperti yang kita harapkan sebagai penasihat hukum terdakwa, ini seperti yang sudah kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan merupakan kasus yang di paksakan pidana yang seharusnya masuk dalam ranah perdata”, terang Mirwansyah S.H., M.H..
“Yang paling menggembirakan juga sudah sesuai dengan permintaan kami didalam nota pledoi “, lanjutnya.
Saat ditanya apakah pihak penasihat hukum dan korban siap untuk kasasi?
Ini jawab Mirwansyah S.H., M.H., bahwa “tentu saja kami siap dengan upaya hukum yang akan dilakukan”, jawabnya.
Diluar ruang sidang awak media mencoba meminta keterangan kepada kuasa hukum korban Elly Mesra Rico Febputra S.H., terkait di vonis bebasnya terdakwa Sri Devi Yani yang telah merugikan klienya hingga mencapai angka nominal ratusan juta rupiah.
“Kita menilai putusan hakim Pengadiilan Negri Pekanbaru sangat keliru kerna menyatakan perbuatan hukum terdakwa merupakan perbuatan perdata, sementara pada fakta persidangan terbukti terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban”, sampai pengacara korban ini.
“Insyaallah kita akan koordinasi dengan jaksa utk dilakukan kasasi, dan jika ada dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh hakim dalam putusannya, tidak menutup kemungkinan korban Elly mesra akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut”, jelas Rico Febputra S.H., panjang lebar.
Awal kasus ini saat Sri Devi Yani menawarkan Karpet, Guci atau keramik kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.
Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Bud Luhur Kecamatan Tenayan Raya seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2 totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.
Elly Mesra telah membayarkan beberapa bali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.
Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani untuk dibalik nama atas nama pembeli yakni Elly Mesra sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.
Sudah menunggu lama surat tanah balik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.
Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.
Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.
Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.
Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru.
Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/2921) oleh korban Elly Mesra.
Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti kongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad, mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau, serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah.
Laporan : tetiguci


