Sidang Lanjutan PH Hadirkan 2 Saksi Yang Meringankan Terdakwa

banner 160x600

riaubertuah.id

 

PEKANBARU-riaubertuah.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PNPbr. dengan terdakwa Sri Devi Yani. Kembali di gelar Pengadilan Negri Pekanbaru Selasa (03/7/21) bertempat di ruang sidang Mudjiono S.H.,.

Majlis lengkap hadir Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H.,.

Sangat disayangkan kedua saksi yang meringankan terdakwa ini sedianya akan dihadirkan di ruang sidang namun karena kondisi pandemi tidak dapat hadir sidang tetap dilanjutkan dengan cara virtual yang pertama adalah Supriadi ber-KTP Pekanbaru tempat tinggal sekarang di Semarang tidak bisa hadir karena alasan PPKM dan yang terakhir saksi ahli DR Surikri S. H., M. H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau tidak dapat hadir karena dinyatakan positif dan sedang isolasi mandiri (isoman).

Masih terkait covid-19 suasana sidang during atau virtual ini tidak selamanya berjalan lancar tersebab signal jaringan seluler yang membuat tangkapan suara keluar dari smart phone kadang tidak jelas dan tidak jernih.

Hakim memberikan sebuah ilustrasi kepada saksi ahli, “Begini saudara saksi Surat dan tanah sudah dikembalikan oleh pembeli Si A kepada penjual Si B, Si B penjual ditagih dengan berbagai macam cara dengan baik-baik sudah hingga berlarut-larut tapi sampai saat ini belum dikembalikan uang hasil pembayaran oleh pembeli, apakah ini sudah termasuk melanggar hukum? “, tanya Hakim Ketua Mahyudin S. H., M. H.,. Kemudian ditambahkan Mahyudin lagi, “ Setiap kasus perdata belum tentu mengandung pidana dan setiap kasus pidana sudah pasti mengandung perdata, dengan timbulnya pidana perdata tidak akan hilang, “ imbuhnya.

“Sebaiknya kasus ini diselesaikan melalui sidang perdata, “ jawab saksi ahli yang setiap kekasihnya berada dibawah sumpah.

Kemudian pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Supriadi yang telah diambil sumpahnya dalam sidang virtual ini.

Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H.,. Menanyakan beberapa hal seputar kasus ini sesuai yang diketahui oleh saksi Supriadi. Terkait pengetahuan Supriadi tentang jual beli tanah milik terdakwa di Tenayan Raya yang dijawab oleh saksi mengetahui.

“Iya Saya tahu tentang jual beli tanah di tenayan miliki Ibu Devi, saya pernah ikut ke lokasi bersama bu Sri Devi Yani ada Bu Elly Mesra juga kalau Bang Oki ga ikut (saksi syaifuddin – abang kandung terdakwa)”, jawab pria yang pernah menjadi tumbang kebun dan pengasuh di rumah korban Ekky Mesra bersama ART lainya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum terkuat pengetahuan saksi mengenai pembayaran atas jual beli tanah tersebut, saksi Supriadi terdakwa sudah transfer 900 juta.

“Setahu saya uang untuk bayar tanah itu sudah ditransfer Bu Elly Mesra a kepada Bu Sri Devi sebanyak 900 juta, ada mobil yang sudah modifikasi juga harganya 120 juta saya yang ambil perlengkapan asli mobil terus diberikan kepada Bu Sri Devi saat itu datang bersama Bang Oki ( Jaksa memperlihatkan gambar mobil yang sudah modifikasi ke saksi Supriadi melalui layar HP android-red).

Terkait pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang pembatalan jual beli tanah ini dan alasan dibatalkan nya Saksi Supriadi pun memberikan jawaban mengetahuinya.

“Tentang pembatalan iya Bu Elly Mesra membatalkan melalui SMS (Short Masaggess Service-red),“ katanya.

“Setau Saya itu dibatalkan karena Bu Elly Mesra butuh uang karna suaminya dipenjara, “ ucapnya.

Sidang ditunda Majlis Hakim sampai Kamis minggu ini.

 

Laporan : tetiguci