PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Dalam sidang pertama pada Kamis (03/06/2021) seperti yang sudah diberitakan di https://riaubertuah.co.id/berita/hakim-pn-pekanbaru-kabulkan-permintaan-penangguhan-terdakwa-melalui-kuasa-hukumnya-pada-sidang-pertama pada hari ini Kamis (10/06/2021) agenda sidang kedua kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PN Pbr. menghadirkan Saksi-Saksi dar pihak i Jaksa Penuntut Umum.
Sedianya sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dihadiri oleh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan.
Tapi sayang agenda sidang tidak jadi terlaksana karena 8 orang saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir ke persidangan.
Ketika ditemui oleh awak media di Kantor Kajati Riau Jalan Sudirman Jaksa Penuntut Umum Julia Rika Sari S.H., memberikan berbagai macam alasan terkait tidak hadirnya 4 orang saksi tersebut di agenda sidang kedua Pengadilan Negri Pekanbaru yang mengakibatkan sidang ditunda oleh majlis hakim pada minggu depan Kamis (17/06/2021).
“Kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan surat permohonan untuk pemanggilan saksi-saksi kepada pihak Polda Riau diantaranya Elly Mesra, Said Saqlul Amri, Asprizal dan Martha Lena tapi keempat Saksi-Saksi ini berhalangan hadir karena dia orang dalam keadaan sakit, yang satunya lagi berada diluar di Jakarta dan satu orang lagi tidak dapat dihubungi, “ kata Ike sapaan akrab Jaksa Penuntut Umum Kajati Riau ini.
Dalam surat permohonan pemanggilan No. Surat; B-3087/L.4.10/Eoh.2/06/2021 yang dilayangkan pada hari Senin tertanggal 07 Juni 2921 para saksi tertera 8 orang yang seharusnya dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum ketika dipertanyakan perihal ini kepada Julia Rika Sari S. H., selaku Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa 4 orang saksi yang ada itu sudah cukup sedangkan 4 orang saksi lainya sampai saat ini tidak dapat dihubungi hingga saat ini.
“Kami rasa selaku Jaksa Penuntut Umum Saksi-Saksi 4 orang yang sudah disebutkan namanya diatas itu sudah cukup, “ terang Jaksa Penuntut Umum I ini.
“Sedangkan yang tertulis 4 orang saksi lagi mungkin tidak dapat dihadirkan karna tidak ada kabar kenapa berhalangan hadir, oh ya nama-namanya adalah Muhd Syaifudin, Rusman Zulfi, Irman Pratikno dan Sri Yanti, “ ungkapnya.
“Sebenarnya 4 orang saksi-saksi ini bila nanti dalam fakta persidangan keterangan dirasa cukup tidak perlu menghadirkan saksi-saksi lainya, disini ada saksi korban, dan juga bakal kita hadirkan saksi ahli bisa jadi diantara yang 4 orang saksi-saksi ini adalah saksi kunci jadi tidak perlu semua saksi kita hadirkan,” imbuh Julia Rika Sari S. H.,.
Sedianya terdakwa pada agenda sidang kedua ini akan dihadirkan di ruang sidang dengan menerapkan protokol kesehatan covid19. Dimana status terdakwa adalah tahanan rumah sesuai dengan permintaan penjaminan kepada Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru.
“Sidang hari ini terdakwa harusnya hadir diruang sidang bersama para pihak lainya karna kami agak kesulitan jika sidang dilakukan secara virtual dengan adanya gangguan signal dan tangkapan suara yang kurang jelas dari sambungan selular di dalam ruang sidang yang nantinya dapat mempengaruhi jalanya persidangan untuk mendapatkan fakta persidangan yang benar, “ tutupnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya SDY telah ditetapkan menjadi tersangka pada 01 Februari 2020 sebagaimana didalam berita terkait https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau dan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 telah dilimpahkan berkasnya dari Polda Riau ke Kajati Riau seperti yang telah dimuat beritanya https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ditahan-kejati-riau.
Laporan : tetiguci


