"Sdy" oknum politisi partai PAN ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU- riaubertuah.co Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap "EM" pada tahun 2012 lalu, akhirnya politisi partai PAN provinsi Riau yang juga seorang caleg DPRD Riau tahun 2014 dan caleg DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019 lalu berinisial "SDY" ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP/388/IX/2020/SPKT/RIAU/ di Mapolda Riau. Dimana tersangka "Sdy" diduga keras melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan terhadap "em" yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 1,1 milyar rupiah.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh tersangka sebagai pemilik dan Pihak Penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di Wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 milyar rupiah dengan cara mentransfer beberapakali sejumlah uang ke rekening milik "Sdy" sebagai Pihak Penjual.

pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp.115.000.000,- pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp.550.000.000,-

Kemudian pada tahun 2013 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merk Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp.220.000.000,- dan ditambah dengan uang kontan sebanyak Rp.15.000.000,- sehingga bila di total secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp.1.100.000.000,-

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih dikantor camat tenayan raya guna pemecahan keatasnama korban.

Namun setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi kecamatan.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai Pihak Pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada Pihak Pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Milyar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh pelapor dan tersangka pada bulan Agustus 2020 yang lalu, selanjutnya pihak Mapolda Riau berdasarkan hasil gelar perkara meningkatkan status ke proses sidik berdasarkan nomor surat ; SP.Sidik/90/X/2020 Reskrim pada tanggal 15 Oktober 2020.

Usai pihak penyidik Polda Riau melakukan pemeriksaan secara maraton dan masif terhadap pelapor, terlapor dan saksi maka tepat pada tanggal 01 Februari 2021 yang lalu, terhadap perkara tersebut akhirnya digelarkan dan terlapor "SDY" ditetapkan sebagai tersangka.

Rilis