Lingkungan

Saling Lempar Kewenangan Soal PT Sumatera Kemasindo, DLHK Kota Pekanbaru Beri Klarifikasi Resmi

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengeluarkan klarifikasi resmi terkait proses perizinan dan kewenangan pengawasan terhadap PT Sumatera Kemasindo, menyatakan telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku di setiap tahapan.

Klarifikasi resmi ini muncul ketika Tim media mecoba mempertanyakan seperti apa proses izin limbah PT Sumatera Kemasindo sebenarnya kepada DLHK Kota.

Perusahaan pabrik karton box yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, telah beroperasi sejak tahun 2008 dan mulai menjadi sorotan publik sejak April 2024 akibat dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.

DLHK Kota Pekanbaru: Telah Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi S.STP, M.IP, menguraikan kronologi lengkap perizinan perusahaan dalam klarifikasi resmi yang disampaikannya:

- 05 Juni 2018: PT Sumatera Kemasindo memperoleh Izin Lingkungan dengan Nomor 32/IL/TL/2018, yang pada saat itu berada dalam kewenangan pemerintah kota.

- 23 April 2024: Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan tuduhan tidak memiliki izin lingkungan. Upaya inspeksi sempat mendapat penolakan dari pihak perusahaan.

- 29 April dan 6 Mei 2024: Perusahaan mendapat panggilan resmi dari Komisi IV DPRD. Pada pemanggilan pertama hanya dihadiri perwakilan hukum, sedangkan pada pemanggilan kedua direktur perusahaan hadir sebagai penanggung jawab.

- 8 Juli 2024: Direktur perusahaan mengajukan permohonan arahan penetapan jenis dokumen lingkungan hidup melalui Surat Nomor 017/FNC/SK/VII/2024.

- 12 Agustus 2024: DLHK Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor B.800.1.11.1/DLHK-TL/281/2024 sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut.

- 13 Agustus 2024: Hasil verifikasi dan pengawasan lapangan menunjukkan perusahaan telah berkembang menjadi industri besar, dengan luas lahan mencapai 65.758 m², luas bangunan 21.838 m², dan jumlah tenaga kerja ±400 orang.

- 23 September 2024: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016, DLHK Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Arahan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Perubahan Persetujuan Lingkungan Nomor B.600.4/DLHK-TL/705/2024, yang menetapkan bahwa perizinan perusahaan merupakan kewenangan Gubernur Riau.

- Setelah 22 Oktober 2025: Meskipun telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI No. 22 Tahun 2025 yang menyatakan Bupati/Walikota berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan untuk usaha di satu kabupaten/kota, hingga saat ini DLHK Kota Pekanbaru belum menerima penyerahan proses persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Riau. Selain itu, pihak PT Sumatera Kemasindo juga belum menyampaikan surat permohonan terbaru.

"Kami telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku pada setiap tahapan proses. Sesuai dengan kondisi terkini, kami menunggu penyerahan proses dari provinsi serta pengajuan permohonan terbaru dari perusahaan untuk dapat melakukan tindak lanjut yang sesuai. Kita tidak ada saling melempar kewenangan kok," tegas Rezatul Helmi.

Sebelumnya, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, dalam pernyataan pada Sabtu (7/3/2026) di salah satu media online menyatakan bahwa, karena izin awal perusahaan dikeluarkan oleh pemerintah kota, pembinaan dan pengawasan seharusnya menjadi tanggung jawab DLHK Kota Pekanbaru.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 491 dan 492, yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap usaha dengan izin dari pemerintah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab kepala daerah setempat. 

Job juga menjelaskan bahwa pengajuan perubahan persetujuan lingkungan yang diajukan perusahaan ke DLHK Provinsi pada 12 Agustus 2025 telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, menyesuaikan dengan perubahan kewenangan.

Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, sebelumnya juga menyatakan bahwa pengajuan izin limbah emisi dari perusahaan telah diterima pada 13 Februari 2026, namun izin pengelolaan limbah cair belum pernah diajukan sama sekali. 

Menurutnya, sanksi administratif yang dijatuhkan pada tahun 2025 berada di kewenangan bidang pengawasan yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi.

Dugaan Pencemaran dan Kelangkaan Izin

Aktivitas perusahaan mulai menjadi perhatian masyarakat sejak April 2024 ketika dilakukan inspeksi mendadak. Warga sekitar melaporkan adanya penumpukan limbah padat serta dugaan resapan limbah cair ke tanah dan sumber air.

Pada tahun 2025, DLHK Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, namun pengelolaan limbah dinilai masih belum optimal. Kondisi perusahaan yang belum mengajukan izin pengelolaan limbah cair berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sampai saat ini, pihak PT Sumatera Kemasindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.***red/rfm