Saksi Dari BANK RIAU KEPRI Hadir Tunjukkan Keabsahan Transaksi Dugaan Penipuan Dan Penggelapan SDY

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Afrizal Saputra Pimpinan Pembantu bank riau-kepri cabang Juanda Selasa (6/07/2021) dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sri Devi Yani.

Bertempat diruang sidang Mudjono, S.H., Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H. dan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan S. H.,.

Majlis Hakim mencecari Afrizal Saputra seputar transaksi perbankan di rekening koran Elly Mesra yang dijadikan bukti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Apakah bisa rekening koran dijadikan alat bukti transaksi, jika bisa tolong tunjukan bagaimana tentang keabsahannya? “, tanya Ketua Majlis Hakim Mahyudin S. H., M. H.,.

“Keabsahannya tentu dengan adanya tanda tangan dan stempel petugas bank setelah di print out”, jawab Afrizal Saputra.

“Dan apa-apa yang tertulis di hasil print out bisa kita cocokan dengan data yang berada di sistem”, ungkap Afrizal lagi.

Tak pelak lagi dengan pernyataan ini Ketua Majlis hakim meminta saksi agar bisa mencocokan data dari Jaksa Penuntut Umum terkait bukti transfer an. Elly Mesra ke rekening Sri Devi Yani apakah sesuai dengan data yang tertulis di rekening koran.

“Tolong saudara saksi cocokan hasil print out rekening koran dengan bukti transfer yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa”, kata Hakim Mahyudin.

Ini jawaban setelah di cocokan oleh Pimpinan Pembantu Cabang Juanda bank riau-kepri.

“Semua sesuai apa-apa yang tertulis di rekening koran dengan bukti-bukti transfer yang ada Pak Hakim”, jelasnya.

Ditambahkan Ketua Majlis hakim, “Saat ini rekening koran banyak dijadikan orang sebagai pembuktian”, pungkasnya.

Selanjutnya, Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru mempersilahkan terdakwa duduk dikursi dihadapan hakim.

Langsung saja Ketua Majlis Hakim berkata, “Saudara terdakwa ada mengirim surat kepada kami hakim terkait permintaan Saksi-Saksi di dalam BAP 2018, itu bukan kewenangan kami karna kami bersidang atas dasar BAP 2020”, ucapnya.

“Itu Hak saudara untuk meminta dan menyurati penyidik jadi bukan ke kami harusnya terkait surat terdakwa tersebut”, pungkas hakim Ketua.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa 13 Juli 2021 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Laporan : tetiguci