RDP Komisi IV Dengan FPAN INHU, Iwan Fatah ; Segera Action ODOL Rugikan Negara 42 T

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Terkait dengan kondisi ruas jalan provinsi Cerenti – Air Molek rusak parah yang selama ini selalu dilewati oleh kendaran ODOL (Over Dimension Over Loading) mendapat perhatian khusus oleh warga tempatan dan sekitar dari berbagai lapisan serta kalangan masyarakat Indragiri Hulu.

Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu dalam hal ini mewakili kegelisahan seluruh lapisan masyarakat Indragiri Hulu khususnya warga Air Molek, diundang hadir untuk Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Riau.

Sesaat seusai Rapat Dengar Pendapat awak media berhasil meminta keterangan kepada salah satu tokoh masyarakat Air Molek yang juga Wakil Ketua Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu H. Deki Ersanda menyampaikan ada 4 point yang menjadi perhatian FPAN agar menjadi perhatian semua pihak termasuk legislatif dan pemerintahan Provinsi Riau.

“Yah, kehadiran kami (FPAN) Pasir Penyu mewakili dari sebagian besar masyarakat Inhu khususnya Air Molek yang berada di sepanjang Jalan Sudirman yang kondisinya semakin parah berlobang dan berdebu padahal baru saja diperbaiki melalui aspirasi wakil rakyat juga yakni abangnda Yulisman (Ketua DPRD Riau – red),”kata Deki Ersanda.

“Tadi udah kami sampaikan perihal point-point yang menjadi perhatian warga kami seperti satu; bahwa pengalihan jalur kendaraan ODOL dari Jalan Sudirman ke Jalan Elak merupakan aksi simpatik masayarakat untuk membantu pihak yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya dengan baik,“ ucap Deki Ersanda.

“Kedua; bawasanya aksi ini bertujuan agar menghindari kerusakan Jalan Sudirman dari kendaraan ODOL dan keselamatan warga yang mempergunakan jalan tersebut, ketiga; meminta kepada pihak berwenang agar melakukan tindakan tegas dan nyata dalam menegakan aturan, sehingga warga tidak perlu lagi berjaga-jaga dijalanan, “ tambahnya panjang lebar.

“Terakhir, meminta pihak perusahaan agar turut menjaga jalan Elak, “ pungkas Deki Ersanda.

Sebagaimana diketahui Komisi IV sendiri membidangi pembangunan di daerah Riau bekerjasama dengan 4 instansi dipemerintahan yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Alam dan Energi serta Dinas Lingkungan Hidup.

Awak media berusaha mengkonfirmasi terkait kondisi Jalan Poros Provinsi yang dilewati oleh kendaraan yang kebanyakan pajaknya bukan disetor di daerah Riau melainkan datang dari luar daerah (bukan plat BM-red) Inhu yang kondisinya meresahkan warga tempatan kepada Ketua Komisi IV Parisman Ikhwan yang memimpin rapat hearing bersama perwakilan warga Inhu ini.

Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan meminta pihak terkait segera melakukan action dalam hal menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Politisi Golkar ini usai mengundang Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Air Molek, Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, Rabu (9/6/2021).

"Kita minta harus ada action, supaya ODOL ini tidak merusak jalan kita lagi, di Air Molek itu kita sudah minta supaya truk bertonase besar jangan lagi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, mereka harus memutar," kata pria yang biasa disapa Iwan ini, Rabu (9/6/2021).

Sebab, ujar Iwan, jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan yang dipadati oleh masyarakat, sehingga tak jarang keberadaan truk betonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, dijelaskan Iwan, pihak terkait beralasan bahwa mereka kekurangan sarana dan prasarana dalam melakukan penertiban ODOL ini. Ini tentunya menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan perhubungan.

"Jembatan timbang itu harus dilengkapi sarana dan prasarananya, baik tempat penyimpanan barang berlebih, alat-alat untuk mengurangi tonase dan termasuk juga tempat parkir kendaraan bertonase berat," tambahnya.

Diakui Iwan, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan, padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam.

"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan memfollow-up masalah ini ke pemerintah pusat. Karena, dalam penindakan ODOL sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.

Ditambahkan oleh Yuyun Hidayat anggota Komisi IV dari Fraksi Gabungan PPP-Nasdem-Hanura bahwa hal ini sebenarnya adalah masalah klasik yang sudah sering terjadi dengan payung hukum yang sudah ada namun masih ada banyak kekurangannya dalam mengimplementasikan dilapangan.
“Sebenarnya ini adalah permasalahan klasik antar berbagai sektor yang solusinya tidak bisa dilakukan satu-satu atau hanya secara parsial saja, harus ada koordinasi bersama antar litas sektor tidak hanya tanggung jawab di Dinas Perhubungan saja atau cuma mengharap kinerja dari Dinas PU saja ini tidak akan jalan butuh keseriusan bersama agar implementasi dilapangan sesuai dengan payung hukum yang menaungi keberhasilan program pemerintah yang berdampak muaranya pada kesejahteraan rakyat, “ ungkap Yuyun Hidayat.

“Kalau Saya sih maunya ditutup aja jalan itu atau viralkan tentang ini biar semua tahu dan bisa mengambil tindakan yang tegas, “ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Riau membidangi perhubungan mengapresiasi adanya Forum Penyelemat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu yang secara tidak langsung meminimalisir aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan menyebut, forum ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mengantisipasi lalu lalangnya truk ODOL, forum ini juga sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

"Forum ini menjalankan amanah UU 22/2009 LLAJ, dimana masayarakat punya peran serta didalam penyelenggaraan lalu lintas dan itu dilindungi oleh UU, yang penting tidak anarkis," kata Politisi Golkar ini, Jumat (4/6/2021).

Truk ODOL, terangnya, merupakan persoalan yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan pemerintah, tak jarang truk ODOL merenggut nyawa masyarakat yang melintas dan dari sisi pemerintah, ODOL sudah cukup menguras APBN, APBD Riau maupun APBD kabupaten.

Bahkan, data kementerian, setiap tahunnya negara rugi Rp 42 T akibat ODOL ini. Tak hanya itu, truk ODOL ini juga rata-rata non-BM, artinya pajak mereka tidak dirasakan masyarakat Riau.

Laporan: tetiguci