PN Pekanbaru Merasa Tidak Pernah Memberi Izin Terdakwa Sri Devi Yani Tahanan Rumah untuk Keluar Rumah

banner 160x600

riaubertuah.idKPN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH

Pekanbaru - riaubertuah.co.id - Senin (09/08/2021) jadwal sidang dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani mengalami penundaan disebabkan belum selesainya tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan kemarin kasus perseteruan Elly Mesra korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Sri Devi Yani semakin hari semakin memanas, Elly Mesra telah melaporkan terdakwa Sri Devi Yani ke Pengadilan Negri Pekanbaru karena telah melanggar status hukumnya sebagai tahanan rumah dengan beberapa kali kedapatan diduga meninggalkan rumahnya dan asik nongkrong dengan teman-temannya dibeberapa tempat di Pekanbaru saat masih berstatus tahanan rumah.

Bias kasus tersebut menyeret hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ke ranah kode etik sebab dilaporkan oleh korban Elly Mesra ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI.

Terdakwa Sri Devi Yani setelah sempat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dijeruji besi dan kemudian status tahanan di rubah oleh Pengadilan Negri Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

Di dalam laporanya kepada Pengadilan Negri Pekanbaru terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh terdakwa Sri Devi Yani, pihak korban Elly Mesra menanyakan apakah terdakwa keluar rumah pada tanggal 26 Juli 2021 dan nongkrong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa ke Propam Polda Riau melaporkan penyidik dan tanggal 31 Juli 2021 terdakwa menghadiri acara malam minggu dengan nongkrong dan karaoke disalah satu café dipekanbaru dengan tapakah terdakwa mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru keluar rumah dan nongkrong di café tersebut? Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru menjelaskan kepada awak media bahwa KPN sudah mendisposisikan surat laporan Elly Mesra.

“Saya sudah Terima surat laporan korban Elly Mesra terkait tentang izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru atas perilaku terdakwa yang melanggar aturan. Itu semua adalah tanggung jawab di Majlis Hakim yang menangani perkara tersebut bukan di Saya, namun suratnya sudah Saya disposisikan, “ jelas Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru DR Dahlan S. H, M.H.,.

“Nanti akan dibicarakan dengan pihak Majlis Hakim terkait status tahanan rumah terdakwa ini, “ imbuhnya.

“Nanti langsung saja berkoordinasi dengan Tomy (humas PN Pekanbaru-red),“ ucapnya lagi.

 1628631372-RiauBertuah co-IMG-20210811-WA0001

Tomy Manik S.H., selaku hakim yang sekaligus Humas di Pengadilan Negri Pekanbaru pagi Selasa (10/08/2021) turut mendampingi Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru bertemu awak media. Dijelaskan Tomy Manik S.H. bahwa terkait surat laporan Elly Mesra sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru dan akan segera diproses.

“Surat Laporan korban Elly Mesra ini sudah diterima dan akan segera kami tindak lanjuti ke Majlis Hakim yang menangani perkara ini, “ kata Tomy sapaan akrabnya.

“Apapun sikap dari Majlis Hakim itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak majlis, kami disini tidak boleh mencampuri“ sampainya lagi.

Humas Pengadilan Negri Pekanbaru juga menjelaskan bahwa secara undang-undang tidak dibenarkan tahanan keluar rumah dan bila melanggar akan ada sanksi pencabutan.

“Untuk tahanan rumah secara undang-undang tidak dibenarkan keluar rumah jika melanggar akan ada sanksi pencabutan, “ terang Tomy.

 

“Dalam menangani suatu perkara Majlis Hakim bersifat independen mereka tidak bisa memberi pendapat apapun diluar perkara,“ tutup Tomy Manik S.H., hakim dan sekaligus humas Pengadilan Pekanbaru.

Laporan : tetiguci