Pekanbaru – riaubertuah.co.id - Bertempat di Ruang Sidang Mudjono S.H kembali Majlis Hakim menggelar sidang lanjutan perkara Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Sri Devi Yani dengan agenda sidang penyampaian pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada Senin (23/8/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan tidak bisa hadir karna dalam kondisi sakit.
Sidang hari ini dilakukan seperti biasa karna para pihak lengkap dalam ruang sidang dengan tetap menttai prokes.
Dalam pembelaannya penasihat hukum terdakwa Sri Devi Yani, Mirwansyah S.H., M.H., menyampaikan dihadapan Majlis Hakim bahwa menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ada 4 point penolakan yang disampaikan oleh penasihat hukum dalam nota pembelaan yang dibacakan dimuka persidangan
Salah satunya Bahwa “Menolak dalil Jaksa Penuntut Umum tentang bahwa terdakwa telah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” sampai Penasihat Hukum Terdakwa.
Kemudian penasihat hukum terdakwa memohon agar Majlis Hakim sependapat dengan tim penasihat hukum dan terdakwa dengan menjatuhkan amar putusan yang sama sesuai permohonannya.
“Menyatakan terdakwa Sri Devi Yani binti Adnan Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, “ sampai Mirwansyah.
Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., menyampaikan kepada Majlis Hakim akan menanggapi nota pembelaan terdakwa ini secara tertulis pada Senin (23/8/2021).
“Baik yang mulia kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis, “ ucap Jaksa Penuntut Umum I.
Ketika hakim memberikan waktu kepada terdakwa agar menyampaikan pembelaannya secara lisan terlihat dalam ruang sidang terdakwa Sri Devi Yani berbicara dengan penuh emosi dan tangisan pilu sambil membaca catatan yang dibawanya yang menurut terdakwa baru saja dibuat sebelum masuk ke ruang sidang.
Sebelum dibacakannya Majlis Hakim bertanya terlebih dahulu karena catatan yang akan dibacakan terdakwa terlalu banyak Ketua Majlis Hakimpun angkat bicara.
“Saudara terdakwa akan membacakan pembelaan secara lisan atau tertulis kenpa ada catatan banyak sekali?,” tanya Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H..
Yang dijawab terdakwa akan membacakan pembelaannya secara lisan.
“Iya yang mulia saya akan membacakan secara lisan,” kata terdakwa Sri Devi Yani yang saat itu menggunakan pakaian serba hitam dan jilbab warna terang.
Dalam komentarnya terhadap jalanya sidang penasihat hukum terdakwa mengatakan didepan awak media bahwa membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum seusai gelar sidang.
“Kami membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah dakwaan yang mengada-ada,” kata M irwansyah S.H., M.H..
“Tidak berdasarkan fakta dan hukum oleh karna itu kita berharap Majlis Hakim agar terdakwa dilepaskan atau dibebaskan,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait terdakwa telah menjualkan kembali tanah yang sama kepada saksi Marthalena dan sudah menerima pembayaran sebanyak 1,4 M tanpa ada kesepakatan dengan pihak pembeli pertama dan nyatanya terdakwa telah menerima sebanyak 2,5 M terhadap objek tanah yang sama. Penasihat hukum menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini dilakukan secara formil ke perdata dulu tidak bisa dilarikan ke pidana.
“Dalam hal ini batal atau dialihkan kepada pihak lain dan terkait angka masih ada perselisihan secara formil harus dilakukan perdata dulu bukan dilarikan ke pidana,” terang Mirwansyah.
“Kecuali tanah yang diperjual belikan terdakwa bukan atas namanya atau bersengketa,” tutupnya.
Berawal dari Sri Devi Yani menawarkan Karpet, Guci atau keramik dan crystal kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.
Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2 totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.
Elly Mesra telah membayarkan beberapa bali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.
Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.
Sudah menunggu lama surat tanah ballik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.
Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.
Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.
Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.
Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru.
Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/2921) oleh korban Elly Mesra.
Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti kongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad, mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau, serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah.
Laporan : tetiguci


