PEKANBARU - Proses penataan Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru berlanjut pada hari ini, Senin (27/12/2021).Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menertibkan pedagang yang berjualan di luar waktu.
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menata jadwal bagi para pedagang. Mereka bisa berjualan sesuai jadwal yang ditentukan.Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada tiga pembagian zona waktu bagi pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Mereka yakni pedagang sayuran, ikan, daging dan sejenisnya bakal diperkenankan jualan hingga pukul 08.00 WIB.Jalan tersebut berfungsi sebagai sarana transportasi jalan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kawasan itu menjadi pusat wisata, kuliner dan budaya terhitung pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB."Apabila ditemukan pedagang berjualan di luar waktu, tentu bakal ditertibkan," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Menurutnya, ada sejumlah titik yang bakal menjadi lokasi penertiban di sekitar Jalan Agus Salim.Penertiban mulai dari simpang Jalan Agus Salim arah Jalan Jendral Sudirman hingga simpang Jalan Cengkeh.
Para petugas akan langsung menindak pedagang yang kedapatan berjualan di luar jadwal.Iwan menegaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.196 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Satu poin dalam peraturan wali kota ini adalah pedagang tidak boleh berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Agus Salim dari Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Cengkeh.Para pedagang tidak boleh berjualan di titik tersebut terhitung 24 Desember 2021.


