Kejaksaan Negeri Dumai Uraikan Barang Pemusnahan

No comment 738 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Dumai - riaubertuah.co.id - Kejaksaan Negeri Dumai, pejabat PPID Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan konfrensi pers kepada sahabat media.(01/12/2021)

 

Kejaksaan Negeri Dumai melalui Pejabat PPID Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Devitra Romiza.S.H., M.H.,
menyampaikan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan, barang bukti secara rutin dan berkala, terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari tindak Pidana Khusus dan terkhusus terhadap pemusnahan.

 1638365017-RiauBertuah co-IMG-20211201-WA0014

Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus dan
terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan
sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.
baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan ditengah laut.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr.Khairul Anwar.S.H., M.H., untuk melaksanakan
pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal
selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R
(Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan
eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara
ditenggelamkan di tengah laut Kota Dumai.

Seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan, materil pemusnahan kapal dan kelengkapan administratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ketengah laut dan kemudian kapal ditenggelamkan.

 1638365049-RiauBertuah co-IMG-20211201-WA0017

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2(dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum bersama seksi PB3R.

- I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II.

-Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

-Dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal,
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan.

 1638365093-RiauBertuah co-IMG-20211201-WA0018

pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan
Kapal. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan
kapal seluruhnya sebagaimana mestinya.(tetiguci&diana)