Kebijakan Anies-Sandi Kerap Kontroversi, PKS: Itu Sunnatullah

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Jakarta - Lima bulan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin Pemprov DKI, beragam kebijakan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal ini, partai pendukung Anies-Sandi, PKS DKI Jakarta menganggap hal itu merupakan hal yang wajar.

"Pro kontra kebijakan Pak Anies dan Pak Sandi merupakan sunnatullah.‎ Kami memandang, kontroversi ini akan terus ada dan berbagai perspektif akan terus mengiringi kepemimpinan beliau," kata penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Triwisaksana  saat ditemui awak media di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

‎Di kutip dari Teropongsenayan.com Sani panggilan akrab Triwisaksana mengaku sadar betul, setiap program dan kebijakan Anies-Sandi akan selalu dipandang dari sudut pandang yang berbeda.

"Sekarang tinggal mau dilihat dari sudut pandang mana? Gitu aja. Jadi, ini sampai akhir periode pemerintahan beliau ya.. akan begini terus," katanya.

Bahkan, Sani juga tak sungkan menyampaikan terima kasih kepada para koleganya di Kebon Sirih yang mengambil posisi sebagai partai oposisi terhadap pemerintahan Anies-Sandi.

"Saya menilai, keberadaan oposisi yang selama ini kerap mengkritisi Anies-Sandi ya.. bagus-bagus saja. Jadi, kontrol dari teman-teman oposisi itu justru sehat buat alam demokrasi di Jakarta," ujar Sani.

Namun demikian, Wakil Ketua DPRD DKI ini meminta masyarakat agar tidak asal mengkriminalisasi kebijakanAnies-Sandi.

"Kita ingat, pesan Presiden Jokowi yang pernah meminta agar kebijakan Kepala Daerah itu jangan dikriminalisasi. Karenanya, mari kita berdemokrasi secara jernih dan sehat," tandasnya.

Dalam catatan dari sumber terpercaya,  setidaknya ada lima kebijakan Anies-Sandi yang menuai sorotan :

1. Becak

Rencana Anies-Sandi melegalisasi becak di beberapa wilayah permukiman warga di DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai menghidupkan moda transportasi yang sejak lama sudah ditinggalkan.

Becak dinilai sebagai suatu kemunduran di tengah perkembangan teknologi yang membuat transportasi berbasis aplikasi online menjamur.

2. HGB Pulau Reklamasi

Anies-Sandi berencana membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D di kawasan Teluk Jakarta. Pulau D adalah satu dari 17 pulau yang akan direklamasi.

Reklamasi ini berlangsung pada zaman Gubernur Ahok. Untuk membatalkan HGB itu, Anies sudaH berkirim surat kepada Menteri Agraria/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Alasan mantan Menteri Pendidikan tersebut meminta pembatalan lantaran Pemprov DKI saat ini sedang melakukan kajian medalam dan komprehensif terkait aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Anies ingin memastikan proses reklamasi berjalan sesuai prosedur.

3. Honor TGUPP

Pada masa Anies-Sandi keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mendapat sorotan, setelah anggaran gaji untuk ketua dan anggota TGUPP diilai melambung dari yang sebelumnya hanya Rp2,3 miliar menjadi Rp28,5 miliar pada rancangan APBD DKI 2018.

Meroketnya anggaran tersebut lantaran mantan Menteri Pendidikan itu akibat penambahan jumlah ketua dan anggota TGUPP yang sebelumnya hanya 15 orang menjadi 73 orang.

Dana sebesar Rp28,5 miliar rencananya akan digunakan untuk membayar gaji ketua, kepala bidang, dan anggota TGUPP. Besaran gaji tersebut sudah ditentukan di Peraturan Gubernur No 187/2017 tentang TGUPP yang diteken Anies akhir tahun lalu.

4. PKL di Tanah Abang

Pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat mendapat kritik baik dari Fraksi PDI-P maupun dari para sopir angkot rute Tanah Abang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Halim meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula.

Pasalnya, pemindahan PKL ke Jalan Jatibaru dinilai tak efektif, karena mengganggu arus lalu lintas.

Warganet juga ikut menyoroti kebijakan ini dan memunculkan petisi online berjudul "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang" yang sudah ditandatangani lebih dari 37.000 warganet.

5. Motor Melintas di Thamrin

Pada masa Ahok-Djarot, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

Namun, pergub ini dicabut oleh Gubernur Anies berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan dicabutnya Pergub itu, mulai 10 Januari 2018 lalu pengendara motor sudah dapat melaju kembali di Jalan MH Thamrin.

Alasan pencabutan tersebut, Anies ingin memberikan kesetaraan bagi semua kalangan.

"Yang terpenting itu soal keberpihakan, Bapak, Ibu. Kita berpihak pada yang di bawah," kata Anies dalam sambutan di acara Silaturahmi Ulama/Tokoh Agama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Balai Kota, Selasa, 14 November 2017.***red/rfm