Kakek Asal Kuansing Ini Nekat Jual Sabu

No comment 1042 views
banner 160x600

riaubertuah.id

TELUKKUANTAN - Seorang pria inisial S dibekuk polisi. Pria paruh baya 51 tahun ini dibekuk karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dengan modus jadi pedagang.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Riau AKP PJ Nababan, melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, S diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB di kedai miliknya Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir.

Saat diperiksa anggota Tim Opsnal, ditemukan 10 paket plastik warna bening diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening. Lalu 1 buah plastik bening, uang tunai Rp.5.250.000, 1 unit handphone merek Infinix HOT 10 warna biru, 1 unit mobil merek honda H-RV warna hitam yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

" Barang bukti Sabu didapati dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah karena sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu disana.

Melalui informasi tersebut, lalu anggota melakukan lidik dan langsung mengamankan tersangka.

"S dijerat dengan Undang-Undang  Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," terang Kasat Narkoba.

 

 

 

sumber : riauterkini.com