Pekanbaru - riaubertuah.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Sri Devi Yani sudah tahap tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan tidak bisa hadir karna dalam kondisi sakit.
Kamis (12/08/2021), Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., melalui sidang virtual membacakan amar tuntutannya menyatakan bahwa Sri Devi Yani bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani, “ sampai Ike sapaan akrab JPU ini.

Sidang ini berjalan singkat kemudian hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk membuat pledoi pada agenda sidang berikutnya, sidang ditunda sampai sampai Senin (16/08/2021).
Sidang pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dimulai sejak 03 Juni 2021. Berarti sudah hampir 3 bulan perkara ini bergulir di pengadilan.
Setelah sidang awak media berusaha mewawancarai penasihat hukum Sri Devi Yani Lawyer Mirwansyah S.H., M.H., masih didalam ruang sidang menjelaskan bahwa tuntutan JPU sangat maximal.
“Sudah kita dengarkan bersama tadi bahwa tuntutan JPU sangat maximal 3 tahun penjara potong masa tahanan, “ kata Mirwansyah S.H., M.H., seusai sidang.
“Segera akan kami buatkan pledoinya dan terdakwa pun akan membuat pembelaan sendiri secara lisan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya, “ ucapnya.
Sementara itu masih di tempat yang yang sama namun sudah berada diluar ruang sidang awak media menemui Penasihat Hukum korban Elly Mesra yakni Rico Feb putra S.H., menyampaikan terima kasih kepada JPU atas tuntutan yang maximal dan mengapresiasi kinerja JPU selama ini.
“sebagai penasihat hukum korban saya ucapkan Terima kasih kepada JPU atas tuntutan maximal nya tadi sudah sama-sama kita dengar,” sampai Rico Febputra S.H..
“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dengan adanya beberapa bukti seperti 1 unit mobil Toyota Yaris, bukti transfer dari bank, bukti rekening koran dan bukti-bukti lainya yang berada di tangan JPU,” terang pengacara muda ini.
Terkait apakah nantinya tuntutan JPU dengan putusan hakim akan sama? Jawabnya, “Kami berharap mestinya sama kalau bisa lebih tinggi lagi dari tuntutan JPU,” ujarnya.
“Namun putusan hakim bersifat independent tidak bisa diintervensi,” tutup Rico Febputra S.H..
Berawal dari Sri Devi Yani menawarkan Karpet, Guci atau keramik kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.
Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Bawah di Luhur Kecamatan Tenayan seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2 tatapan totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.
Elly Mesra telah membayarkan beberapa bali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.
Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.
Sudah menunggu lama surat tanah ballik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.
Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.
Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.
Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.
Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru.
Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/2921) oleh korban Elly Mesra.
Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti kongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad, mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau, serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah.
laporan : tetiguci


