JPU Tetap Dengan Tuntutannya Dan Tolak Semua Nota Pledoi PH Terdakwa Sri Devi Yani

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru – riau bertuah.co.id - Sidang gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Sri Devi Yani sudah hampir menuju tahap akhir Senin (23/08/2021) kembali di gelar sidang dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Semua pihak dalam persidangan kali ini lengkap, dapat di lihat dalam ruang persidangan dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., dan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan.

Hakim ketua menyatakan bahwa sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam amar tanggapannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan S. H., menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menolak semua nota pembelaan yang telah dibacakan oleh penasihat hukum pada sidang sebelumnya.

“Menolak semua pembelaan penasihat hukum terdakwa, “ sampai Sartika Tarigan S. H..

Kemudian Majlis hakim meminta tanggapan dari penasihat hukum atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum terdakwa hadir dari LS Law Firman M irwansyah S. H., M. H., dan Satria S. Rindu Pati S. H., menjawab bahwa tetap menolak dalil-dalil seluruhnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Kami dari pihak Penasihat Hukum tetap pada pendirian pada nota pembelaan atau pledoi dan menolak dalil-dalil seluruhnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum,” jawab M irwansyah atas pertanyaan Majlis Hakim.

Untuk memenuhi haknya Majlis Hakim juga memberikan kesempatan terdakwa agar menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum.

Ini tanggapan Sri Devi Yani, “Terima kasih yang mulai atas kesempatan yang diberikan, bersama ini Saya menolak seluruhnya atas dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, mohon dipertimbangkan dan saya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, “ ungkap terdakwa.

Usai sidang awak media meminta komentar dan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa Mirwansyah S.H., M.H. atas berlangsungnya sidang yang cukup singkat.

“Yah tadi itu tanggapan Jaksa Penuntut Umum tentu tetap dengan tuntutanya, itu hal yang biasa, untuk efesiensi waktu kami dari penasihat hukum menanggapi secara lisan,“ ucap pengacara muda ini.

“sedangkan pihak kami selaku penasihat hukum terdakwa tetap dengan pembelaan terhadap klien kami, “ tambah Mirwansyah.

Saat hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berbicara disaat sidang hampir berakhir ini tanggapan penasihat hukumnya bahwa, “Sri Devi Yani beliau berhak untuk menanggapi apa-apa yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai nota pembelaan atas dirinya sendiri untuk mendapat keadilan di hadapan hukum dan pengadilan dengan secara lisan” tutup Mirwansyah S.H., M.H..

 

Kilas balik kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari Sri Devi Yani menawarkan Karpet, guci atau keramik dan kristal kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.

Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2 totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.

Elly Mesra telah membayarkan beberapa kali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.

Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani yang akan dibalik nama atas nama pihak pembeli yakni Elly Mesra sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.

Sudah menunggu lama surat tanah balik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.

Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.

Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.

Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.

Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru.

Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/2921) oleh korban Elly Mesra.

Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti kongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad, mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau, serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah.

Babak akhir dari sidang kasus pidana ini yakni pembacaan putusan hakim rencananya akan dilaksanakan pada Senin 30 Agustus 2021 pekan depan untuk itu hakim menunda persidangan.

 

Laporan : tetiguci