Hormati Proses Hukum, Rico Febputra S.H. ; Ikuti Saja Pembuktian Pada Fakta Persidangan

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Perseteruan antara pelapor Elly Mesra dan terlapor “SDY” setelah dijadikan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Riau kemudian sudah P21 maka pada Rabu (5/5/2021) sudah pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya “SDY” dititipkan di tahanan Polda Riau Jalan Pattimura.

Atas perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebidang tanah yang berada di daerah Kecamatan Tenayan Raya yang sudah dimulai dilaporkan sejak 2018 hingga saat ini mulai dari adanya penggantian kanit Polda yang menyidik terkait kasus ini sampai hingga ditetapkanya “SDY” menjadi tersangka lalu kondisi terakhir dititipkan Jaksa pada tahanan Polda Riau sungguh perjalanan yang panjang dan rumit bagi semua pihak.

Rico Febputra S. H., didampingi oleh Advokat Busrianto S. H., M. H., beserta kliennya Elly Mesra melakukan Konferensi Pers di Fave Hotel Pekanbaru Kamis (6/5/2021).

Awak media berupaya meminta tanggapan atas pernyataan Lawyer tersangka “SDY” dalam hal ini Mirwansyah S.H., M.H., bahwa sudah terjadi kriminalisasi terhadap klienya dimana kasus ini seharusnya berada di ranah perdata namun dipaksakan menjadi pidana, Rico Febputra S. H., menjelaskan bahwa pembuktian dan kebenaran itu semua nantinya akan terungkap di ruang persidangan yang paling penting kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dan serahkan semua pada penegak hukum.
“Iya, Saya selaku kuasa hukum dari klien Saya Elly Mesra dalam kasus ini merupakan korban dari tersangka “SDY”, dan Kami sudah berupaya berulang kali mengingatkan agar “SDY” mengakui kesalahannya namun sampai saat ini tetap ngotot bahwa beliau tidak merasa bersalah, “ terang kuasa hukum ini panjang lebar.
“Terkait sudah dititipkannya “SDY” di tahanan Polda Riau oleh Kajati Riau Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, “ katanya.

“Boleh dijelaskan disini ini murni tindak pidana jika dilihat dari kacamata hukum sesuai dengan keilmuan yang Saya pahami dan pengalaman pekerjaan selaku pendamping hukum, “ ucap Rico Febputra S.H.,.

Ketika disinggung tentang saksi kunci yang dimiliki kuasa hukum “SDY” sudah pernah dijelaskan dalam Konferensi Pers pada Rabu (30/4/2021) lalu dimana penghapusan saksi kunci ini dari BAP penyidik Polda Riau hingga penyidik Polda Riau tersebut dilaporkan ke Propam Polda Riau oleh Mirwansyah S.H., M.H., menurut kuasa hukum tersebut inilah letak kliennya merasa telah dikriminalisasi hingga disebut upaya menjadikan kasus ini upaya pidana yang dipaksakan.
“Begini saksi kunci yang dimiliki “SDY” dari awal Saya lah yang mendampingi saat BAP di Polda Riau, dia mengatakan tidak pernah SDY menyerahkan surat tanah kepada Elly Mesra apalagi surat tanah tersebut sudah balik nama atas nama Elly Mesra, pada saat itu Suprihadi alias Pak De ini berkesaksian untuk klien Saya dan turut menandatangani isi BAP ,“ terangnya.
“Kemudian diperjalanan penyidik Polda Riau menghapus namanya untuk dijadikan saksi itu sah-sah saja dengan alasan yang benar, lalu Supriadi berbalik menjadi saksi SDY dalam kasus ini kemudian menyampaikan hal yang berbeda bahwa dia telah menerima titipan surat tanah dari SDY untuk disampaikan kepada klien Saya Elly Mesra itu bukanlah kriminalisasi, “ imbuhnya.
“Malahan disitulah letak bahwa saksi kunci ats nama Suprihadi telah memalsukan keterangan, “ sampainya lagi.
Kemudian Advokat Rico Feb putra S. H., mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan media yang telah memberitakan tentang kasus ini dengan berimbang tanpa menyudutkan pihak manapun.
“Saya selaku Pengacara sekaligus kuasa hukum klien Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah memberitakan terkuait kasus ini secara berimbang, “ tutupnya.
Konferensi Pers ini didahului dengan buka bersama baru kemudian masuk pada seksi wawancara.

 


Laporan : tetiguci