Hati – hati Saat Meninggalkan Rumah, Polsek Rohul Tangkap Pencuri Yang Nekat Masuk Lewat Plavon Rumah

banner 160x600

riaubertuah.id

PASIRPENGARAIAN, riaubertuah.co.id - Personel Polsek Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul), bersama warga menangkap seorang inisial SD (37 tahun).

Warga Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu tersebut ditangkap berawal laporan Jumanto, warga Desa Sangkur Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam ke Polsek Ujung Batu.

Jumanto melaporkan perkara pencurian yang terjadi di rumah anaknya bernama Rani pada Ahad siang 28 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Mendapat laporan itu, Polsek Ujung Batu bekerja sama dengan Polsek Rokan IV Koto dibantu warga berhasil menangkap tersangka SD tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, anggota Polsek Rokan IV Koto menemukan barang bukti, berupa 1 televisi merk Sanken, 1 mesin potong rumput merk Yanaka warna orange milik korban yang diduga diambil tersangka SD.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SD mengaku melakukan pencurian bersama temannya inisial SIL (DPO) dengan cara memanjat rumah korban lalu masuk ke dalam rumah melalui plavon.

"Setelah berhasil masuk ke rumah, tersangka mengambil barang berupa mesin rumput, televisi, dan mesin robin," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, Rabu 31 Maret 2021.

"Tersangka SD dan rekannya SIL melakukan pencurian tersebut saat korban Rani tidak berada di rumah, dan rumah dalam keadaan kosong," tandas Ipda Refly, dan mengaku saat ini tersangka SD sudah ditahan di Mapolsek Ujung Batu guna pemeriksaan selanjutnya.