Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 dan ditujukan untuk memastikan persoalan administratif tidak menghambat keselamatan pasien maupun akses terhadap layanan medis.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, kebijakan ini menegaskan bahwa aspek administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak pelayanan kesehatan yang diperlukan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Ketentuan ini juga mencakup pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta sejumlah layanan katastropik lainnya. Pelayanan diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan sesuai sistem yang berlaku.
Azhar menambahkan bahwa negara perlu memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diperlukan dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.
Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional dan mengimbau masyarakat tetap mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.***red/rfm


