Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Permintaan Penangguhan Terdakwa Melalui Kuasa Hukumnya Pada Sidang Pertama

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mana terlpor sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 01 Februari 2020 sebagaimana didalam berita terkait https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau dan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 telah dilimpahkan berkasnya dari Polda Riau ke Kajati Riau seperti yang telah dimuat beritanya https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ditahan-kejati-riau.

Terkini Kamis (03/06/2021) kasus ini sudah berada dalam tahapan memasuki sidang pertama SDY Sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam agenda pembacaan surat dakwaan dilakukan di Pengadilan Negri Pekanbaru Jalan Teratai dengan nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PN Pbr.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dihadiri oleh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., PP Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari S. H.,. Yang uniknya sidang dalam suasana pandemi covid19 Jaksa penuntut tidak hadir diruang sidang namun berada ditempat lain bersama terdakwa dan semua pihak mematuhi standart kesehatan menggunakan masker serta mengatur jarak.

Terdakwa SDY didampingi oleh kuasa hukumnya MS LAW FIRM hadir disini Mirwansyah S. H., M.H., dan Satria S. Rindu pati, S.H. memberikan keterangan terkait sidang pertama kliennya SDY mengenai agenda persidangan isi pembacaan dakwaan.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Sri Devi Yani menolak semua dan keberatan atas isi dakwaan oleh penuntut umum terhadap klien kami”, ucap Mirwansyah S. H., M. H..

“Ini berita bahagia buat kami penangguhan penahanan klien kami dikabulkan Hakim yang mulia, untuk tanggal 03 Juni s/d 13 Juni”, imbuhnya.

“Setelah sidang ini kami akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk mengeluarkan klien kami dari tahanan", tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Juni dengan agenda menghadirkan Saksi-Saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Laporan : tetiguci