Gubernur Riau Syamsuar Pastikan Tak Ada Open House Pada Idul Fitri Ini

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, Riaubertuah.co.id - Gubernur Riau Syamsuar memastikan tidak akan menggelar halalbihalal dan open house pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini.

Keputusan ini diambil menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal larangan kepala daerah dan pejabat menggelar open house dan halalbihalal.

"Iya, Halal bi halal lebaran tahun ini tidak ada," kata Gubri Syamsuar, Rabu (5/5/2021).

Gubri menegaskan, selain tidak menggelar Halalbihalal, pada lebaran idul fitri tahun ini pihaknya juga tidak akan melaksanakan open house yang biasa selalu digelar saat lebaran di kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Termasuk open house kami juga tidak melaksanakan tahun ini. Kami silaturrahmi lewat virtual saja," katanya.

Gubri Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dan seluruh bupati serta walikota se Provinsi Riau agar melakukan hal yang sama.

Yakni tidak menggelar halalbihalal dan open house saat lebaran idul fitri nanti.

"Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar melakukan hal yang sama, tidak ada halal bi halal. Silaturrahmi cukup dengan virtual saja," ujarnya.

Tak hanya itu, Syamsuar juga berharap tradisi hari raya enam di Kabupaten Kampar yang biasanya digelar setiap tahunnya agar tidak dilaksanakan.

"Termasuk acara adat seperti hari raya enam, itu kebijakan pemerintah daerah di Kampar, mestinya tidak dilaksanakan. Tapi bagi daerahnya zona hijau dan kuning boleh saja, namun itu harus dibatasi dan menjaga protokol kesehatan. Yang tak boleh itu sesuai arahan Menag itu yang berada di zona merah dan oranye," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan agar kegiatan Open house dan halalbihalal perayaan Idul Fitri tidak diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), dan pejabat maupun ASN.

Larangan halal bi halal dan open house bagi kepala daerah, pejabat dan ASN tersebut ditegaskan melalui surat edaran Mendagri nomor: 300/2784/SJ.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Walikota serta Bupati se-Indonesia yang ditandatangani pada Selasa (4/5/2021) kemarin.**