Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Terkait dengan berita yang bermunculan belakangan ini, dalam hal ini pihak developer/pengembang (PHJ) memberikan tanggapan dan klarifikasi untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah dan menampik seluruh tudingan miring bahwa berita tersebut tidak benar, PT. PRATAMA HUTAMA JAYA yang beralamat di Jln. Bakti IV, Pekanbaru, Sabtu (19/02/2022).
Klarifikasi tersebut langsung di sampaikan oleh direktur PT. PRATAMA HUTAMA JAYA Bapak Hengky Arza Bersama dengan kuasa hukum/lawyer corporate PT.PHJ Mirwansyah,SH.,MH managing direktur kantor hukum MS LAW FIRM kepada awak media disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Menanggapi berita yang diterbitkan detakindonesia.co.id senin, 31 Januari 2022
Bahwa benar direktur PT. PRATAMA HUTAMA JAYA di laporkan ke polresta pekanbaru berdasarkan laporan pengaduan konsumen PT.PHJ Jajang Muslih melalui kuasa hukumnya Benyamin Purba & Partners tertanggal 27 desember 2021. Dan direktur PT. PRATAMA HUATAMA JAYA sudah memenuhi undangan klarifikasi pada hari senin, tanggal 31 januari 2022 dan sudah disepakati terkait dengan pengembalian uang konsumen sebesar Rp.130.000.000 terkait dengan pembatalan unit rumah karena keterlambatan serah terima kunci.
“Saya selaku direktur PT. PRATAMA HUTAMA JAYA bertanggung jawab penuh terkait dengan pengembalian uang konsumen yang batal melakukan transaksi jual beli rumah, namun kita meminta waktu dan saya juga memeberikan opsi rumah jika konsumen masih berkanan. Dan tentu itu merupakan bentuk itikad baik kami. dan bagaimana mungkin saya di laporkan melakukan penipuan dan penggelapan sementara tanah dan rumah saya sediakan, namun ada keterlambatan serah terima kunci karena satu dan lain hal, namun semuanya diatur jelas dalam perjanjian jual beli antara PT. PRATAMA HUTAMA JAYA dengan konsumen yang di warmerrking di notaris. Sehingga apabila ada prestasi yang tidak terlaksana kita bisa musyawarah/mediasi bukan menuduh PT. PRATAMA HUATAMA JAYA macam-macam,” terang Hengky Arza dirut PT.PHJ.
2.menanggapi berita riau1.com 19 agustus 2022 terkait dengan somasi perwakilan konsumen
Bahwa perlu kami sampaikan terkait dengan hal tersebut bahwa tiang dan arus listrik PLN serta KWH sudah masuk ke Perumahan Patin Cluster dan sudah menerangi rumah warga dan fasilitas umum seperti jalan sudah ada progress yang sangat baik karena sudah di turunkan alat berat dan tanah timbun serta material di lokasi perumahan Navana.
“Terkait dengan somasi perwakilan warga, proyek kami di perumahan Patin Cluster Jalan Labersa,”
“Kami menyambut dengan baik karena itu adalah kewajiban kami untuk menyediakan aliran listrik Pln Dan Kwh . Kemarin sempat ada kendala karena keterbatasan quota dari PLN namun sekarang alhamudillah soal listrik sudah beres semua dan rumah warga/konsumen kita sudah ada listrik/KWH PLN. Dan terkait dengan fasilitas umum seperti jalan juga sudah saya turunkan alat berat dan tanah timbun serta material agar segera di selesaikan juga. prinsip kita kepuasan konsumen adalah prioritas PT. PRATAMA HUTAMA JAYA, “ jelas Hengky Arza.
Dan sesungguhnya mulia niat direktur. PT. PRATAMA HUTAMA JAYA karena menjual dan menghadirkan rumah yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan konsep minimalis dan harga ekonomis sehingga semua orang bisa punya rumah .
“Memang niat saya sebagai developer tidak semata-mata mencari keuntungan, namun menghadirkan rumah yang dapat di jangkau oleh masyarakat dengan konsep minimalis dan harga ekonomis sehingga semua orang bisa punya rumah, “ tutup Hengky Arza Dirut PT. PHK.
Laporan : teti guci


