Pekanbaru - Riaubertuah.co.id - Dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani terhadap Elly Mesra semakin hari semakin memanas. Setelah sempat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dijeruji besi dan kemudian status tahanan dirubah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi tahanan rumah, ternyata bias kasus tersebut menyeret hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru keranah kode etik sebab dilaporkan oleh korban Elly Mesra ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI.
Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan awak media disaat persidangan, balas membalas sempat dilakukan oleh korban melalui Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam proses pembuktian dipersidangan, tidak cukup dengan saksi dan bukti-bukti kedua belah pihakpun berbalas pantun dengan menghadirkan dua orang ahli dalam menguatkan pembuktian masing-masing pihak.
Tidak puas sampai disitu, pada tanggal 28 Juli 2021 yang lalu terdakwa kemudian turut menyeret penyidik Polda Riau keranah etik karena tidak puas telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dan penyidik dituduh telah melakukan pelanggaran dengan tidak bekerja secara procedural dan hingga saat ini laporan atau pengaduan tersebut masih bergulir di Polda Riau.
Kasuspun terus bergulir dan diketahui hari ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan dibacakan didepan persidangan. Dalam menunggu proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, hal yang menghebohkan kembali terjadi, ternyata terdakwa kembali dilaporkan oleh korban Elly Mesra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena telah melanggar status hukumnya sebagai tahanan rumah dengan beberapa kali kedapatan diduga meninggalkan rumahnya dan asik nongkrong dengan teman-temannya dibeberapa tempat di Pekanbaru saat masih berstatus tahanan rumah.
Elly Mesra yang diwawancarai oleh awak media menuturkan bahwa dirinya benar telah melaporkan Sri Devi Yani ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin/ 09-08-2021).
Ia menuturkan bahwa terdakwa diduga telah meninggalkan rumahnya dan asik bertemu dengan beberapa orang dibeberapa tempat dipekanbaru, sementara menurut Elly Mesra saat ini terdakwa masih berstatus tahanan rumah.
“Saya hanya menuntut Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan tindakan hukum, karena terdakwa tidak hanya telah merugikan saya, saat ini terdakwa juga telah mencoreng Pengadilan Negeri Pekanbaru karena melanggar status hukumnya sebagai tahanan rumah dengan menghadiri beberapa acara semasa menjadi tahanan rumah” terang Elly Mesra.
Elly menambahkan “Saya mengetahui terdakwa keluar rumah pada tanggal 26 Juli 2021 dan nongkrong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa ke Propam Polda Riau melaporkan penyidik dan tanggal 31 Juli 2021 terdakwa menghadiri acara malam minggu dengan nongkrong dan karaoke disalah satu café di Pekanbaru dengan teman saya, dari pelanggaran yang ia lakukan saya hanya memastikan apakah terdakwa mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru keluar rumah dan nongkrong di café tersebut, kalau mendapat izin, mana surat izinnya dari pengadilan, jika tidak tolong Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan tindakan hukum dengan menahan kembali terdakwa di sel tahanan” tegas korban Elly Mesra kepada awak media.
Terkait laporan korban Elly Mesra tersebut, kemudian awak media menghubungi penasehat hukum dari terdakwa yaitu Mirwansyah S.H., M.H., Apakah benar terdakwa benar meninggalkan rumah saat terdakwa masih berstatus tahanan rumah.
“Saya tidak tau kalau keluar rumah harus seizin Pihak Pengadilan Negri, seperti ke persidangan tidak pernah minta izin dulu langsung hadir,“ jawab Mirwansyah.
“Seperti keluar rumah untuk vaksin kedua ga ada minta izin juga, “ tambahnya.
Saat ditanya siapa penjamin terdakwa Sri Devi Yani ketika statusnya menjadi tahanan rumah. Ini kata Mirwansyah penasihat hukum terdakwa.
“Penjamin SDY itu dari pihak kuasa hukumnya sendiri, Abang kandungnya Oki (panggilan Syaifuddin – red) dan anak kandungnya (tidak disebutkan namanya-red),“ terangnya.
Laporan : tetiguci


