Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Demo yang dilakukan oleh Mahasiswa Egaliter Riau Menggugat (MERIAM-JAKARTA) di Jakarta baru-baru ini mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sukamto Tamrin selaku Vice President Corporate Affairs PHR WK Rokan menjelaskan kepada media riaubertuah.co.id menekankan bahwa semua mitra khususnya penyedia barang jasa wajib patuhi undang-undang.
“Kami mewajibkan semua mitra kerja untuk setiap kontrak barang/ jasa di lingkungan PHR WK Rokan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug. Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja,” katanya.
Ketika ditanyakan lebih dalam lagi teknik mekanisme term and condition (hak dan kewajiban-red) pada saat technical meeting tender project tersebut apakah sudah dijelaskan secara detail oleh pihak PHR terkait pasal-pasal yang berhubungan perizinan sehingga tidak terjadi hal seperti hal ini?
Ini jawaban langsung yang diberikan kepada awak media bahwa “Benar Mbak, sesuai statement di atas, kewajiban mematuhi peraturan dan perundang-undangan disebutkan dalam kontrak,” ucapnya lugas.
Sebelumnya telah diberitakan pada Jumat (14/01/21) di kanal berita riaubertuah.co.id
https://riaubertuah.co.id/berita/meriam---jakarta-lakukan-demo-didepan-gedung-pertamina
Laporan : teti guci


