PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Kamis (05/08/21), Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, diketuai oleh Hakim Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., dan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan S. H.,.
Pada awal dimulainya persidangan ada yang agak aneh Majlis Hakim meminta ambilkan kursi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diduduki terdakwa karena tidak ada petugas lain dari Pihak Pengadilan Negri Pekanbaru yang bisa dimintai tolong pada saat itu.
“Tolong Jaksa geserkan kursi untuk terdakwa, “ perintah salah satu Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan berdiri untuk menggeser kursi yang dimaksud Hakim untuk kursi pesakitan.
Mungkin ini suatu hal yang kelihatan biasa saja mendorong kursi atau mengambilkan kursi buat seseorang tapi ini terjadi di ruang sidang yang petugasnya tidak ada sehingga melibatkan pihak lain melakukan pekerjaan yang bukan tanggung jawabnya.
Kemudian Ketua Majlis Hakim meneruskan agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
Saat itu juga Hakim Ketua Mahyudin S. H., M. H., mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanyai terdakwa.
Dalam fakta persidangan ini banyak keterangan yang disampaikan terdakwa berbelit-belit, tidak fokus pada hal ditanyakan dan terkesan dibuat-buat.
Bagaimana tidak saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum tentang kronologis jual beli tanah seluas 1,2 ha yang menjadi pokok permasalahan banyak hal diakui seperti bahwa terdakwa telah menerima uang hampir 900 juta rupiah melalui beberapa kali transfer ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris telah modifikasi untuk pembayaran tanah tersebut anehnya surat tanah atas nama pembeli yakni korban Elly Mesra tidak pernah ada, yang paling aneh dari kasus ini adalah terdakwa dengan berani menjual kan kembali kepada orang lain (saksi Marthalena-red) tanah yang sama tanpa ada kesepakatan dengan korban Elly Mesra dan saat dibatalkan uangnya pun tidak pernah bisa di minta kembali sampai detik ini.
“Bisa tolong saudari terdakwa terangkan terkait kronologi jual beli tanah antara terdakwa dan korban Elly Mesra, “ sampai Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan S. H.,.
“Terima kasih Jaksa, baik dapat saya jelaskan disini bahwa saya telah menjual kan tanah milik saya atas nama saya kepada Elly Mesra seluas 1,2 ha di jalan budi luhur tenayan raya dengan kesepakatan bersama cara bayar boleh dengan cicilan 100 juta/bulan, ini kami sepakati bersama dengan cara lisan bukan tertulis, dari cicilan yang saya Terima ada sekitar 900 juta uang yang sudah diterima,“ jawab terdakwa Sri Devi Yani.
“Pembayaran dilakukan antara tahun 2012-2014 dan pada 2013 Elly Mesra menyerahkan 1 unit mobil Toyota Yaris tahun 2006 yang sudah dimodifikasi dengan kesepakatan harga 120 juta sesuai harga pasar saat itu,“ aku terdakwa diruang sidang.
Perlu dijelaskan disini padahal menurut keterangan saksi korban dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa kedua belah pihak menyepakati harga mobil tersebut 220 juta karna kesepakatan harga inilah korban Elly Mesra mau menyerahkan mobilnya sebagai cicilan tanah yang dalam sengketa pada saat ini.
Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya, “Alasan apa yang membuat terdakwa menjualkan kembali tanah yang sama kepada orang lain yakni saudari Marthalena? Dan sudah atas kesepakatan dengan pihak pertama yang membeli yakni Elly Mesra?,” tanya Jaksa Penuntut Umum kembali.
Sebagai tambahan Martha lena bersama 2 orang saksi lainya yakni Sri Yanti dan Iman Pratikno pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang 29 Juni 2021 termuat dalam berita https://riaubertuah.co.id/berita/untuk-memperkuat-dugaan-penipuan-oleh-sdy-hakim-minta-hadirkan-saksi-ahli-dan-pihak-bank-riau-kepri.
Tak bisa dipungkiri bahwa terdakwa ini sangat licin untuk mengakali kebohongan-kebohonganya ini terlihat dari jawabannya yang berbelit-belit dan tidak fokus pada pokok persoalan.
“Jadi begini Jaksa, pada saat itu Bu Elly Mesra meminta dibalik namakan dulu surat tanah saya yang dia bantu jualkan kepada kenalanya kemudian pada saat pelunasan uang dititipkan ke bapaknya almarhum untuk tanah yang dijualkanya tersebut, “ ucap Sri Devi Yani ini jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak fokus pada pokok persoalan.
Jawaban yang terkesan mencampur adukan antara jual beli tanah, utang piutang dan comitment fee bisnis.
Kemudian, “Begini Jaksa uang yang dititpkanya kepada bapak nya itu masih kurang dari harga yang kami sepakati yaitu 1,8 M yang saya terima baru 1,4 M, dan pada tahun 2016 Elly Mesra membatalkan jual beli ini melalui SMS (Short Masaggess Service-red),“ terang terdakwa yang jawabannya jauh dari maksud pertanyaan Jaksa.
“Sebenarnya berapa total hutang piutang Elly Mesra menurut terdakwa, “ tanya Jaksa Penuntut Umum Irene Julia Rizki Sari.
Sri Devi Yani menjawab, “Total keseluruhanya ada sekitar Rp. 3.215.000.000,- dan ada sisa pembayaran, “ ungkapnya.
“Jika ada sisa kenapa tidak dikembalikan sampai saat ini?, “ tanya Ike nama panggilan Jaksa Penuntut Umum I.
Kata Sri Devi Yani, “Saya ga mau mengembalikan kalau belum jelas hitungannya belum ada kesepakatan tentang angka yang harus dikembalikan, “ katanya.
Diakhir persidangan Ketua Majlis Hakim Mahyudin S. H., M. H., mengatakan kepada terdakwa agar melampirkan semua keberatan terdakwa dalam pledoi nya, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Law Firm Mirwansyah S. H., M. H.,.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terbuka untuk Umum ini dilaksanakan dengan standart prokes yang telah ditetapkan pemerintah yakni memakai masker, menjaga jarak dan tersedianya tempat untuk bisa selalu mencuci tangan.
Sidang ditunda Majlis Hakim sampai Senin minggu depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Laporan : tetiguci


