Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Mantan Pejabat PPA Pekanbaru di Polisikan Mantan Istri

banner 160x600

riaubertuah.idDirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K.

 

Pekanbaru, Sungguh ironis kelakuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah memegang berbagai jabatan di Eselon III, terakhir menjabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar hingga pensiun pada 2024 dan pada tahun 2019 pernah menjadi Kabid Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.

Terlapor SKI (59 Tahun) tega melakukan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2023 hingga 2024 korban yang notabene masih keponakannya sendiri.

Saat ketahuan barulah mantan istrinya Henni Yani Purba membuat laporan yang menimpa korban kita sebut saja namanya Mawar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU pada 08 November 2024 dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Anehnya, satu tahun berlalu LP ini berjalan lambat alias jalan di tempat, tentu saja Pelapor Henni Yani Purba tidak puas dengan kinerja Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau

. “Saya hubungi orang Polda Riau ni (reskrimum-red) yang menangani LP-nya tidak ada jawaban yang pasti, selama setahun tiap minggu Saya selalu chat WA, telpon, jawabanya Saya disuruh bersabar saja, sampai satu tahun seperti itu terus,” kata Henni dengan nada kesal.

Bagaimana tidak, hingga saat ini terlapor belum di tetapkan juga sebagai tersangka dan masih bebas menghirup udara segar.

“SKI ini masih bebas lepas tanpa beban saja, sedangkan korbanya telah menderita secara fisik maupun mental, pernah juga Mawar itu beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri karena tekanan mental yang amat berat,” jelas Heni kepada awak media riaubertuah.co.id pada Rabu (3/12/25).

Heni Yani Purba berharap mendapat atensi dari Kapolda Riau beserta jajaranya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat ini dijabat oleh Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K.

Saat dihubungi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K. melalui sambungan seluler 08xx03xx9898 menyatakan kepada awak media saat ini dirinya sedang berada di Jakarta.

“Kendalanya kenapa tidak cepat , karena banyak penundaan-penundaan para saksi-saksi yang akan dimintakan keterangan , berubah-ubah keterangan korban,” sampai Asep sapaan akrabnya.

“Segera kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, saat ini Saya lagi di Jakarta nanti langsung saja hubungi Kasubditnya,” imbuhnya.

Antara Terlapor SKI dan Pelapor Heni Yani Purba telah menikah resmi sejak tahun 2022 dan karena kasus melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat mengguncang jiwanya, hingga dirinya memutuskan untuk melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru pada tahun 2025 telah putus dan sah Cerai Gugatnya.

“Ketika menikah dengan SKI Kami menetap di Bangkinang, awalnya kehidupan berjalan lancar dan normal tanpa ada kendala yang berarti,” ucap Heni.

“Mawar ikut tinggal bersama kami, tiba-tiba Saya di kejutkan dengan kejadian ini sunggiuh sangat memukul perasaan Saya dan Keluarga Besar terutama Korban Mawar,” ungkapnya.

Mawar sendiri menceritakan bahwa mulanya hanya ada sentuhan fisik, hingga pencabulan ini dalam kurun waktu mulai 2023 hingga 2024.

Saat itu, Henni sudah membuka laporan ke Polda Riau pada September 2024. Namun sejak proses pemeriksaan dimulai, kasus justru berputar di perbaikan BAP dan belum ada penetapan tersangka.

"Awalnya ponakan mengaku dicabuli, namun kemudian mengaku disetubuhi. Penyidik beralasan memperbaiki BAP, tapi sudah hampir setahun jalan di tempat," jelasnya.

Lebih parah lagi, Henni mengaku mendapat ancaman dari terlapor agar mencabut laporannya di Polda Riau. "Saya diancam agar mencabut laporan. Kalau tidak, akan dilakukan hal yang tidak kami inginkan,” tutup Heni.(teti guci).