Berkas Pelecehan Dekan FISIP UNRI Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU,RIAUBERTUAH.CO.ID - Polda Riau Kamis (25/11/21) lalu telah melimpahkan berkas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) ke Kejaksaan. Saat ini petugas tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut.

"Kami menunggu selama 14 hari. Kalau tak ada dikembalikan, tidak ada kurang berarti ya berkas lengkap. Selanjutnya kasus SH ini dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam kasus yang dilaporkan La mahasiswi Syafri Harto tersebut. Baik dari pihak korban, pihak tersangka dan juga saksi ahli. 

Kendati menyandang status tersangka, Syafri Harto hingga kini belum ditahan pihak kepolisian. Malah Ia juga masih aktif sebagai dosen di kampus tersebut. Terakhir, Syafri Harto justru mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan bimbingan proposal dan skripsi di lingkungan Universitas Riau.

Sebelumnya, Polda Riau juga telah menggelar rekontruksi dugaan kasus pelecehan seksual itu di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi itu, Syafri peragakan 36 adegan.

Rekontruksi yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau itu dihadiri langsung oleh korban dan tersangka.

Bahkan pengacara korban, Rian Sibrani juga turut hadir mendampingi korban. Korban sebelumnya sempat menolak hadir jika dipertemukan dengan tersangka yang tak lain adalah dosen pembimbingnya sendiri. Sebab ia masih trauma dengan kejadian tersebut.*

 

 

sumber : riauterkini.com