PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) mendesak pihak Unri untuk memberhentikan sementara Syahri Harto, Dekan Fisip Unri yang terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap La mahasiswinya sendiri. Hal ini bertujuan agar netralitas dalam pemeriksaan terhadap dekan tersebut tetap terjaga.
"BEM Unri menuntut tim pencari fakta agar bekerja sesuai Permendikbud. Jadi selama pemeriksaan, rektor agar memberhentikan (Syafri Harto) sebagai tenaga pendidik dan dekan," ujar Ketua BEM Unri, Kaharuddin dalam unggahan video di akun Youtube LBH Pekanbaru, Senin (08/11/21).
Bukan hanya sebagai Dekan, BEM juga meminta Syafri Harto diberhentikan sementara sebagai staf pengajar di kampus tersebut.
Terkait laporan pencemaran nama baik oleh Syafri Harto, BEM memastikan akan hadir ke Polda Riau jika dipanggil. Tidak terkecuali seluruh admin media sosial yang merepost video dari akun @komahi_ur.
"Terkait laporan pencemaran nama baik, kami Komahi siap hadir jika dipanggil. Karna kami merepost dan video di IG Komahi masih ada, tidak dihapus," katanya.
BEM, Komahi dan LBH memastikan akan mengawal kasus tersebut. Ia memastikan berada di barisan untuk mendukung korban.
"Kami akan mengawal ini atas dasar kemanusiaan," katanya.
Sebagai pengingat, kasus itu mencuat setelah viralnya video La yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Syafri Harto itu.
La sendiri telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. Sedangkan tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu, Syafri Harto juga melaporkan La dan akun media sosial @komahi_ur atas pencemaran nama baik ke Polda Riau.
Syafri Harto juga membantah telah melakukan pelecehan kepada mahasiswinya itu. Ia bahkan siap jika diminta mempertanggungjawabkan secara hukum. Termasuk sumpah pocong dan sumpah mubahalah. Sebab menurutnya tuduhan itu adalah fitnah.*


