Pekanbaru - riaubertuah.co.id - Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan yang Mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) melalui kepengurusannya yang bergelut di Kota Pekanbaru beberapa hari kemarin resmi melaporkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar IYS ke Polresta Pekanbaru dugaan pidana penipuan dengan menggunakan pelat nomor palsu serta dugaan tindak pidana korupsi karena masih menggunakan kendaraan dinas akan tetapi anggaran untuk transportasi masih dinikmati.
Sehubungan dengan terjadinya keributan yang terjadi disekitaran kota pekanbaru pada tanggal 1 September 2021 tepatnya di Jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru yang mana telah membuat kerumunan disekitar keributan tempat kejadian, dimana keributan tersebut melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti.
Akhirnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP akan tetapi Ida Yulita Susanti menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander akibat perbuatan Ida Yulita Susanti tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana Ida Yulianti dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar 500.000 , bukan hanya sampai disitu kendaraan roda 4 yang digunakan oleh Ida Yulia Susanti tersebut seharusnya dikembalikan kepemerintahan Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada pemerintahan Kota Pekanbaru sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang memperparahnya lagi Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasanya Kendaraan roda 4 yang digunakan oleh Ida Yulia Susanti dinyatakan hilang ( tidak Jelas Keberadaannya ) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017, akibat perbuatan tersebut sangat jelas bahwasanya Ida Yulia Susanti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 Juta dan Paling Banyak 1 milyar. Bukti – bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau Terlampir.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindak lanjuti laporan ini karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas Oknum – Oknum Masyarakat yang memanfaatkan Jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Ketika dimintai keterangan terkait laporan ini Paus Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi mengatakan akan mengecek kebenaran laporan ini.
“Saya akan cek dulu ya sabar dulu, jika memang ada laporan kita akan adakan Konferensi Pers “, kata Wandi sapaan akrab Laut Humas Polresta Pekanbaru ini.

Saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi WA, Koordinator AMPR Provinsi Zulkardi membenarkan atas laporan tersebut.
Disebutkannya bahwa “iya, yang melaporkan tersebut ialah pengurus AMPR yang ada di Kota Pekanbaru”, katanya.
Ditambahkan oleh Zulkardi bahwa “Saya sangat mendukung atas apa yang dilakukan oleh pengurus AMPR Pekanbaru, dikarenakan apa yang dilakukan oleh IYS tidak mencermin seorang yang patut mewakili rakyat untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019 -2024, seharusnyakan IYS itu lebih mengutamakan Aspirasi Masyarakat disekitar tempat pemilihan dia bukannya malah memanfaatkan jabatannya untuk menikmati asset pemerintahan Kota Pekanbaru karena peraturan sekarang menjelaskan bahwa anggota DPRD yang bukan pimpinan tidak berhak menggunakan kendaraan dinas, sebagai gantinya anggota DPRD mendapatkan tunjangan tranportasi, tapi kenyataannya apa?? Dia malah menikmati kedua nya , itukan bukan cerminan sebagai perwakilan rakyat untuk duduk sebagai lembaga legislative , ucap Zulkardi panjang lebar.
Saat ditanyai soal permasalahan IYS yang melaporkan Masyarakat ke Polresta Kota Pekanbaru atas Penggeroyokan terhadap dirinya.
Ini kata Zulkardi bahwa “seharusnya sebagai perwakilan rakyat IYS dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan saja bukannya malah melaporkan masyarakat , kan semua masalah bisa diselesaikan secara baik – baik, apalagi dia sebagai anggota DPRD sudah menjadi beban dia untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara persuasive bukannya secara premanisme, apalagi awal permasalahankan anak dia dengan masyarakat akibat kesalahpaham, bukannya masalah pribadi maupun keluarga, tidak baik lah kalo dia malah menyelesaikan kesalahpaham tersebut keranah hukum, gimana dia dapat menyelesaikan aspirasi masyarakat sedangkan masalah keluarga saja dia meminta bantuan penegak hukum ?”, terangnya.
“Ditambah lagi kejadian sebenarnya kan pihak IYS lah yang melakukan penyerangan terhadap masyarakat disana, kasihan masyarakatnya harus menjalani persidangan yang memakan waktu cukup lama serta harus bolak balik untuk melakukan persidangan demi terkumpulnya bukti bukti yang cukup untuk hakim dalam mengambil keputusan, apalagi saat ini kota pekanbaru masih menerapkan PPKM level 4 banyak jalan yang harus disekat untuk menekan lonjaknya kasus covid 19 di Kota Pekanbaru, mana lagi waktu buat masyarakat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya”, Ungkap Zulkardi.
IYS sendiri merupakan anggota dari Fraksi Golkar, AMPR Provinsi Riau berharap dan juga meminta kepada Syamsuar Gubernur Riau sebagai orang yang dituakan di partai tersebut untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan anggota partainya tersebut terhadap masyarakat ini, berilah intervensi kepada IYS itu untuk dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan saja jangan lagi keranah hukum, apalagi kan Syamsuar juga dipercaya masyarakat untuk memimpin riau ini sampai tahun 2024 agar masyarakat tentram, damai dan sejahtera.
AMPR Provinsi Riau berharap dengan kejadian ini asset pemerintah Kota Pekanbaru dapat dikembalikan oleh IYS kepada pemilik sebenarnya dan apabila pemerintah Kota Pekanbaru tidak mampu menarek asset daerah itu bubarkan saja Perangkat daerah yang bernama Satpol PP Kota Pekanbaru itu, untuk menggusur PKL yang menggunakan bahu jalan saja satpol pp Kota Pekanbaru mampu kok, masak untuk menarek asset daerah dari anggota DPRD tidak mampu.
Itu kan mencerminkan bahwa peraturan yang mengikat di Kota Pekanbaru ini tumpul keatas tapi tajam kebawah dan kami atas nama Mahasiswa dan Pemuda siap membantu pemerintah kota pekanbaru untuk menarik kembali asset tersebut ke pangkuan pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kami lihat permasalahan IYS melaporkan masyarakat dengan dasar penggeroyokan terhadap dirinya, kami meminta kepada Syamsuar memberikan teguran keras kepada kader partainya yang ingin memenjarakan masyarakat karena masyarakat telah mempercayainya untuk mempimpin Pemerintahan Provinsi Riau ini sampai tahun 2024 nanti, Syamsuar sebagai Ketua Partai Golkar provinsi mempunyai hak preogratif untuk melakukan teguran tersebut karena beliau secara tidak langsung mempunyai beban moral atas tindakan – tindakan kader partai yang dapat menyengsarakan rakyat agar kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar untuk pemilihan kepala daerah periode selanjutnya tetap terjaga dan masih mempercayai kader – kader terbaik dari Partai Golkar lah yang layak untuk memimpin provinsi riau periode selanjutnya”, tutup Zulkardi Selaku Koordinator AMPR Provinsi Riau.
Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru Rika Badriah sampai saat ini tidak dapat dihubungi melalui selulernya nomer 081276103xxx pesan WA hanya dibaca saja tidak berani memberikan statement, ada apa?.
Sampai saat berita ini diturunkan IYS tidak pernah menjawab telpon di nomer 08217002xxxx baik sambungan biasa maupun melalui seluler chat WhatsApp hanya dibaca.
Laporan : tetiguci


