Amar Putusan Belum Siap PN Pekanbaru Tunda Sidang Perkara 501 Terdakwa Sri Devi Yani

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Babak akhir dari dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Sri Devi Yani ini dengan nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PNPbr. benar-benar mendebarkan.

Bagaimana tidak amar putusan yang sedianya akan dibacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru hari ini Senin (30/98/21), gagal dibacakan tersebab Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru belum selesai membuat berkas amar putusan tersebut.

 

Sidang ini berlangsung sangat singkat dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., dan Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan berhalangan hadir.

Hadir Pihak penasihat hukum terdakwa Sri Devi Yani Mirwansyah S.H., M.H., dan Satria .S. Rindu Pati S.H., mendampaingi kliennya dalam agenda persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Mahyudin S.H., M.H., mengetok palu tanda sidang ini berakhir sebelumnya telah menyampaikan untuk menunda sidang pada Senin minggu depan dihadapan para pihak.

Diluar ruang sidang awak media mencoba meminta keterangan kepada kuasa hukum korban Elly Mesra Rico Febputra S.H., terkait penundaan pembacaan amar putusan perkara 501.

Bagaimana sikap dari kuasa hukum pihak korban Elly Mesra terhadap penundaan ini? Dijawab bahwa “Terkait penundaan dalam suatu persidangan itu biasa termasuk dalam hal pembacaan amar putusan, dimana dalam suatu agenda persidangan terlebih amar putusan majlis hakim harus mempersiapkan konsepnya dengan baik”, jelas Rico Febputra S.H., panjang lebar.

“Sebagai pihak korban sebaiknya kita bersabar atas penundaan ini”, katanya.

Awak media kembali mempertanyakan jika nantinya putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa apa yang akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum korban?, jawabanya bahwa, “Untuk putusan hakim kami tidak boleh mengintervensi, tentunya sebagai kuasa hukum dan sekaligus penasihat hukum korban dapat disampaikan bahwa kami berharap isi putusan Majlis Hakim sudah sesuai dengan hati nurani dan berharap nantinya putusan yang akan dibacakan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, BAP dan bukti-bukti yang telah disampaikan dimuka persidangan“, ungkap pengacara muda ini.

Terakhir kuasa hukum korban ditanyai jika hakim membebaskan terdakwa apa tindakan yang akan dilakukan pihak pengacara korban? Rico Febputra S.H., menjawab bahwa “Kami dari Tim Penasihat Hukum akan melakukan upaya hukum, upaya-upaya hukum ini bisa dengan upaya hukum banding agar kami bisa mempertahankan hak-hak klien kami”, tutupnya mengakhiri pembicaraan.

Bisa disampaikan di sini kronologi awal atau jalan ceritanya, bermula saat Sri Devi Yani menawarkan Karpet, Guci atau keramik kepada korban Elly Mesra yang saat itu sedang membangun rumahnya di Jalan Arifin Ahmad pada tahun 2009 berlanjut pada bisnis tanah.

Terdakwa menawarkan sebidang tanahnya di Jalan Bud Luhur Kecamatan Tenayan Raya seluas 1,2 ha dengan harga 100 ribu/m2 totalan harga 1,2 M saat itu dengan cara dicicil telah disepakati bersama secara lisan tanpa ada bukti tertulis.

Elly Mesra telah membayarkan beberapa bali cicilan dengan adanya bukti transfer uang tunai sebanyak 900 juta ditambah 1 unit mobil Toyota Yaris sudah modifikasi saat penyerahan disepakati bersama harga 1 Unit mobil itu adalah 220 juta. Sehingga totalan pembayaran Elly Mesra terhadap tanah tersebut sudah mencapai 1,1M.

Cicilan angka 1,1 M lebih dibayarkan rentang waktu antara 2012 - 2013 anehnya korban Elly Mesra tidak pernah menerima surat tanah asli yang dijanjikan terdakwa Sri Devi Yani untuk dibalik nama atas nama pembeli yakni Elly Mesra sampai saat kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib hingga sampai di meja persidangan.

Sudah menunggu lama surat tanah balik nama atas nama pembeli tidak pernah ada dengan berbagai macam alasan si penjual susah untuk ditemui.

Tidak terima dengan permainan nakal Sri Devi Yani akhirnya korban Elly Mesra membatalkan perjanjian jual-beli tanah ini melalui lisan pada 2016.

Yang lebih mengecewakan ternyata tanah yang sama pada tahun 2017 dijual kan kembali kepada saksi Marthalena dengan harga 1,4 M dan sudah dibalik nama atas nama Marthalena pembeli kedua tanpa meminta izin atau kesepakatan dengan pembeli pertama, bisa dibayangkan untuk tanah yang sama terdakwa telah menerima uang sekitar 2,5 M.

Terdakwa pada saat sidang pertamanya diberikan tahanan rumah oleh Majlis hakim.

Diduga tidak patuhi undang-undang saat menjalani tahanan rumah terdakwa malah bebas berkeliaran kemana-mana yang mengakibatkan terdakwa dilaporkan kembali ke Pengadilan Negri Pekanbaru.

Biasnya Majlis Hakim Pengadilan Pekanbaru dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial pada Senin (09/2921) oleh korban Elly Mesra.

Bukti-bukti ketidak patuhan terdakwa termuat dalam surat laporan korban Elly Mesra seperti kongkong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad, mendatangi Polda Riau untuk laporankan penyidik yang menangani kasus ini karena tidak puas atas BAP yang dibuat penyidik ke Propam Polda Riau, serta kongkow-kongkow di salah satu café pada 31 Juli 2021 tanpa ada izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru yang menyalahi aturan sebagai tahanan rumah yang seharusnya tetap berada di rumah.

 

Laporan : tetiguci