Pelapor Heni Yeni Purba Keluarga Korban di dampingi Renold Suhanda Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR), saat Konferensi Pers pada Rabu (3/12/25)
Pekanbaru, Sungguh ironis kelakuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah memegang berbagai jabatan di Eselon III, terakhir menjabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar hingga pensiun pada 2024 dan pada tahun 2019 pernah menjadi Kabid Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.
Terlapor SKI (59 Tahun) tega melakukan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2023 hingga 2024 korban yang notabene masih keponakannya sendiri.
Saat ketahuan barulah mantan istrinya Henni Yani Purba membuat laporan yang menimpa korban kita sebut saja namanya Mawar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU pada 08 November 2024 dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Anehnya, satu tahun berlalu LP ini berjalan lambat alias jalan di tempat, tentu saja Pelapor Henni Yani Purba tidak puas dengan kinerja Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
“Saya hubungi orang Polda Riau ni (reskrimum-red) yang menangani LP-nya tidak ada jawaban yang pasti, selama setahun tiap minggu Saya selalu chat WA, telpon, jawabanya Saya disuruh bersabar saja, sampai satu tahun seperti itu terus,” kata Henni dengan nada kesal.
Bagaimana tidak, hingga saat ini terlapor belum di tetapkan juga sebagai tersangka dan masih bebas menghirup udara segar.
“SKI ini masih bebas lepas tanpa beban saja, sedangkan korbanya telah menderita secara fisik maupun mental, pernah juga Mawar itu beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri karena tekanan mental yang amat berat,” jelas Heni kepada awak media riaubertuah.co.id pada Rabu (3/12/25).
Heni Yani Purba berharap mendapat atensi dari Kapolda Riau beserta jajaranya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Antara Terlapor SKI dan Pelapor Heni Yani Purba telah menikah resmi sejak tahun 2022 dan karena kasus melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat mengguncang jiwanya, hingga dirinya memutuskan untuk melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru pada tahun 2025 telah putus dan sah Cerai Gugatnya.
“Ketika menikah dengan SKI Kami menetap di Bangkinang, awalnya kehidupan berjalan lancar dan normal tanpa ada kendala yang berarti,” ucap Heni.
“Mawar ikut tinggal bersama kami, tiba-tiba Saya di kejutkan dengan kejadian ini sungguh sangat memukul perasaan Saya dan Keluarga Besar terutama Korban Mawar,” ungkapnya.
Mawar sendiri menceritakan bahwa mulanya hanya ada sentuhan fisik, hingga pencabulan ini dalam kurun waktu mulai 2023 hingga 2024.
Sementara itu, Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR), Renol Suhanda menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
"Kita mengikuti kasus ini dari awal. Proses hukum harusnya transparan. Tidak boleh stagnan. Kami mendesak agar Polda Riau segera menetapkan tersangka dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Renol.
"Perbuatan yang diduga dilakukan SKI terhadap keponakannya sendiri sangat tidak pantas dan memalukan, apalagi dia pernah menjabat sebagai Kabid PPA. Seharusnya melindungi anak, bukan menjadi pelaku," tegasnya.
Laporan : teti guci

