WAGUBRI HADIRI RAKOR PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SE-PROVINSI RIAU DITAJA KESBANGPOL 

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru - riuabertuah.co.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Se-Provinsi Riau Tahun 2021 dengan Tema "Antisipasi Konflik Sosial Pada Masa Pandemi Covid 19" dilaksanakan di Hotel Bono Jalan Riau Kota Pekanbaru, pada Senin, (20/09/21).

Acara ini dihadiri lebih dari sekitar 50 Orang peserta dan para tamu undangan lainya dengan tetap mentaati protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Turut hadir Wakil Gubernur Riau Brigadir Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Drs. Kahharudin,M.Pd, Polda Riau Diwakili Dir Intel Polda Riau Kombes Pol. Aris Prasetyo Indaryanto, SIK, M.Si, Kasrem 031/WB diwakili oleh Kasi Intel Korem 031/WB Kolonel Cpl Dedi Kurnia Harahap, S.H, S.I.P, Binda Riau Diwakili oleh Agus Sujoko, Jubir Covid 19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi Sp.P (K), Kasi Teritorial Korem 031/WB Kolonel Kav Jonny Harianto G., S.I., Timdu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau dan tentunya Kepala - kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Se- Provinsi Riau.

Setelah Penyampaian Laporan Panitia Pelaksana Kegiatan yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Drs. Kaharudin M. Pd., sebelumnya menjabat sebagai Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau dilantik oleh Plt. Gubri Arsyad Juliani Rahman pada Maret 2016 lalu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Oleh Wakil Gubernur Riau Riau Brigadir Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P,.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam sambutannya oleh Wakil Gubernur Riau bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Mentri Dalan Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

1632184566-RiauBertuah co-IMG-20210920-WA0031

“Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang ditindak lanjuti dengan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial”, sampai Edy Natar Nasution panggilan akrabnya.

“Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Khususnya bertujuan untuk mengefektifkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dengan Instansi vertikal terkait -di daerah, khususnya dalam upaya penanganan konflik sosial melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan paska konflik. Upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara terkoordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam satu tahun terakhir secara umun sudah berjalan dengan optimal”, urai Wagubri panjang lebar.

Ditambahkannya lagi bahwa “Dengan adanya Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah Program dan kegiatan pada masing-masing daerah melalui OPD dan instansi vertikal di daerah, yang terkait dengan Penanganan Konflik sosial khususnya upaya pencegahan konflik tentu akan berjalan sinergi sehingga berbagai permasalahan atau Potensi konflik yang ada di daerah dapat ditangani secara terarah, terukur, cepat dan tepat”, jelasnya.

Wagubri berharap melalui rapat ini bahwa “ditekan pelaksanaan Rencana Aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting untuk dilaksanakan bersama, demi menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah. Mengingat ini merupakan amanat-dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor / Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, beserta peraturan tindak lanjutnya”, luasnya.

Terakhir Wagubri memberikan ucapan selamat kepada semua selaku Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial Provinsi Riau yang telah meraih peringkat V Nasional. Pelaporan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial pada Tahun 2019 yang mana evaluasi terakhir dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu untuk Pelaporan 2020 belum ada pengumuman dari Ditjen Polpum Kemendagri.

Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Se-Provinsi Riau Tahun 2021 dengan Tema "Antisipasi Konflik Sosial Pada Masa Pandemi Covid 19", juga melaksanakan Pemaparan Materi terdiri dari 3 Narasumber yakni pertama Kasi Teritorial Korem 031/WB Kolonel Kav Jonny Harianto G., S.I.P., kedua Jubir Covid 19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi Sp.P (K), dan yang ketiga Dir Intelkam Polda Riau Kombes Pol. Aris Prasetyo Indaryanto, SIK, M.Si).,

Permateri pertama menyampaikan bahwa “Pasukan TNI, ikut melakukan kegiatan untuk menyukseskan kebijakan tersebut di antaranya dengan melakukan patroli dan menyosialisasikan pemakaian masker serta pentingnya physical distancing. Kemudian, membantu melaksanakan verifikasi masyarakat penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat dan daerah, memastikan arus dan jalur logistik tidak mengalami kendala, dan membantu menyalurkan bantuan logistik ke masyarakat yang membutuhkan”, ucapnya.

“TNI bersama dengan Polri kompak membangun dapur umum selama pandemi Covid-19”, katanya.
Lebih lanjut Kasi Teritorial Korem 031/WB Kolonel Kav Jonny Harianto G., S.I.P., menyampaikan bahwa “TNI dan Polri kemudian ditempatkan di objek-objek vital. Petugas Kepolisian diterjunkan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan untuk menenangkan masyarakat, sedangkan personel lainnya melakukan penyekatan kota. Aparat berupaya melakukan penegakan hukum dengan menangkap provokator dan pelaku kerusuhan. Setelah itu, situasi mulai kondusif”,.

Giliran pemateri kedua disampaikan oleh Jubir Covid 19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi Sp.P (K) bahwa “Semua pihak tanpa terkecuali, saat ini harus selalu waspada dan mengedepankan protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi nyata dan upaya penekanan kasus, khususnya di Riau”, ungkapnya.

Dijelaskannya juga bahwa “Kondisi seperti ini merupakan sinyal kuat bagi setiap pihak, tidak hanya masyarakat agar selalu mengedepankan disiplin protokol kesehatan, agar angka penekanan kasus corona dapat dikendalikan”, terang Indra Yovie.

Dalam menutup pembicaraan Jubir Covid 19 Provinsi Riau menegaskan bahwa “Sebelum mengeshare berita mengenai Covid 19 sebaik nya harus saring berita tersebut sebelum mengeshare berita . Ditegaskan kepada setiap lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya agar lebih gencar lagi untuk pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan standar Covdi-19”, tegasnya.

Pemateri terakhir adalah Dir Intelkam Polda Riau Kombes Pol. Aris Prasetyo Indaryanto, SIK, M.Si menyampaikan bahwa “Saat ini sudah 32 % Penduduk seluruh Dunia sudah Mendapatkan Suntikan Vaksin. Untuk Provinsi Riau saat ini 39,18 % dari Jumlah Penduduk Provinsi Riau. Permasalahan lahan perkebunan yang belum tuntas dari Tahun Ketahun sebelumnya dapat muncul kembali di Tahun 2021 dalam bentuk Unras, Pengambil alihan aset, Pengrusakan Fasilitas, Kebakaran dan Ancaman Pembunuhan”, papar Aris Prasetyo Indaryanto.

“Polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preventif. Kemudian, polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan”, terangnya lagi.

Dipaparkan juga bahwa “Dalam penegakan hukum, polisi melakukan penindakan terkait hoaks dan penimbunan bahan pokok. Lalu jajaran kepolisian juga bertugas menyiapkan ruang isolasi untuk pasien terjangkit virus corona, menyiapkan sarana dan petugas kesehatan, hingga memberi pendampingan terhadap keluarga pasien terduga (suspect) virus corona”, tutupnya.

Sesi Tanya Jawab

Sesaat usai penyampaian pemateri diadakan sedih tanya jawab untuk menyerap dan mengumpulkan data terkini terhadap kejadian yang terjadi di masing-masing kabupaten/kota se-provinsi Riau.

Ada beragam pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta siang itu diantaranya.
Pertanyaan pertama terkait Pernyataan masalah Vaksinisasi buat Ibu Hamil?

Jawaban : Untuk ibu Hamil Bisa dilakukan Vaksinisasi namun tergantung kondisi kehamilan si ibu teraebut.

Pertanyaan kedua dari Amin Kesbangpol Rohul, Apa perbedaan antara isolasi mandiri, karantina mandiri, dan menjaga jarak fisik?

Jawaban : Karantina berarti membatasi kegiatan atau memisahkan orang yang tidak sakit tetapi mungkin terpajan COVID-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit pada saat orang tersebut baru mulai mengalami gejala.

Isolasi berarti memisahkan orang yang sakit dengan gejala COVID-19 dan mungkin menular guna mencegah penularan.

Menjaga jarak fisik berarti terpisah secara fisik. WHO merekomendasikan untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. Jarak ini merupakan ukuran umum tentang seberapa jauh semua orang harus saling menjaga jarak walaupun mereka baik-baik saja tanpa diketahui terpajan COVID-19 atau tidak.

Pertanyaan terakhir dari Fitri Kesbangpol Inhu, Bagaimana peran kita dalam Mengantisipasi penanganan Konflik Sosial di Provinsi Riau

Jawaban : Dalam Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Riau kita dapat saling berkordinasi bisa Melalui Kodim" Yang ada di daerah masing" ataupun Polres di daerah.

Sepanjang berlangsungnya acara yang dilaksanakan di Hotel Bono Jalan Riau Kota Pekanbaru selesai dengan baik tanpa ada kendala serta didukung pula dengan situasi keadaan aman dan kondusif.