Pekanbaru - riaubertuah.co.id - Sehubungan dengan adanya Pro dan Kontra ditugaskannya juru parkir di setiap ritel yang berada di Kota Pekanbaru yang mana perusahaan ritel semula telah diminta retribusi parkir melalui Instansi BAPENDA Kota Pekanbaru yang diketahui jumlah retribusi itu ialah 200.000/Bulan sedangkan aturan yang mengikat atas pengutipan retribusi parkir melalui Bapenda dengan sistem perbulan tidak ada ditetapkan baik UU, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah, sehingga pengutipan tersebut berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana Korupsi karena telah dilakukan hampir 10 tahun lamanya.
Sedangkan belum genap satu bulan Instansi Dinas Perhubungan atas pengelolaan parkir oleh pihak ketiga menyatakan akan memberikan 2 Juta/perbulan dan juga dapat membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat pekanbaru yang tidak memiliki skill guna mendapatkan penghasilan atas pemungutan parkir tersebut.
Dengan adanya pernyataan tersebut menarik perhatian Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) Pengurus Kota Pekanbaru untuk mengkaji lebih dalam demi terciptanya penambahan PAD dan Manfaat kepada Masyarakat Kota Pekanbaru atas penyerapan tenaga kerja lokal dan juga dapat menyuarakan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil keputusan akibat adanya polemik retribusi Parkir ini, karena saat ini pemerintahan Kota Pekanbaru terkesan bimbang dalam memberikan kebijakan.
Berkaca kepada hearing ke komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan dan Pihak ke tiga pengolahan parkir Senin 20 September 2021 .membuka ke publik bahwasanya :
1. Dalam hasil rapat Bapenda dan Dishub bersama manajemen Alfamart dan Indomaret yang berusaha di Pekanbaru per 1 September 2021 disepakati pengelolaan parkir di depan toko diambil alih ke UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru artinya sudah ada Kata mufakat sebelum di tugaskan jukir di alfamart dan Indomaret .
2.ritel Indomaret dan Alfamart selama ini sudah ada restibusi pakir sebesar 200/bulan kenapa setelah di letakan jukir disana heboh ? Ber arti ada kepentingan yg sangat besar terkait parkir di Indomaret dan Alfamart ini akan kita dalami jika ada oknum bapenda dan oknum lengeslatif bermain dalam kebocoran pajak akan kita bongkar .
3. regulasi, Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir. Penyelenggaraan badan ruang milik jalan atau on street. Dari pinggir jalan sampai depan pintu ruko/kantor yang berakses ke jalan ber arti ritel Indomaret dan Alfamart termasuk dalam katogeri UU No 2 tahun 2009 Disini jelas yg berhak sepenuh nya untuk pengolahan pakir di ritel Indomaret dan alafamart adalah dinas perhubungan .
Hari ini ampr kota Pekanbaru sudah mulai melakukan investigasi ke Bapenda Kota Pekanbaru dengan Mengedepankan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .
Saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp koordinator AMPR Riau Zulkardi membenarkan atas surat yang dilayangkan ke Kantor Bapenda Kota Pekanbaru.
“Iya benar Kami dari Tim Independent AMPR telah menyampaikan surat kepada Bapenda Kota Pekanbaru sebagai tahap awal dalam melakukan investigasi dan penelusuran tentang adanya dugaan kebocoran PAD”, ucapnya kepada awak media
“Yang Nantiknya dimana informasi kami dapat akan kami cocokkan di lapangan bisa saja AMPR Kota Pekanbaru melakukan uji petik kelapangan mencocokkan data yg di dapat oleh bappenda”, jelas Zulkardi.
“Sebagai contoh nya ‘pajak Alfamart dan Indomaret kita cocokkan data yg diberikan oleh Bapenda dengan data hasil penelusuran kita di lapangan’, Dan juga pajak parkir selama ini yg sudah berjalan 10 tahun lama nya yang dilakukan oleh Bapenda”, lanjutnya lagi.
“Jika nanti kita temukan unsur kebocoran dan tindak pidana korupsi maka kami sebagai kontrol sosial pemerintahan dan sebagai Agen of Change akan memberikan informasi ke pihak berwajib untuk menyelidiki lebih dalam tentang masalah ke bocoran pajak Bapenda di Pekanbaru”, tutup Zulkardi
Laporan : tetiguci


